Kasus TPPO di Sumbar
Ibu Rumah Tangga di Dharmasraya Jadi Muncikari, Jual Remaja Rp 650 Ribu ke Pria Hidung Belang
Seorang ibu rumah tangga berinisial FEB (35) ditangkap Polisi setelah terbukti menjadi muncikari yang menjual seorang remaja berinisial D (16) kepada
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial FEB (35) ditangkap Polisi setelah terbukti menjadi muncikari yang menjual seorang remaja berinisial D (16) kepada pria hidung belang.
FEB mematok tarif Rp650 ribu untuk setiap kali pertemuan dengan pekerja seks komersial (PSK).
FEB (35) berasal dari Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto mengatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas TPPO di wilayah tersebut.
Penangkapan FEB(35) dilakukan pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung, Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak, Kecamatan Koto Baru.
Petugas Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi untuk penyelidikan.
Baca juga: Dua Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Miliki Ganja Usai Ditangkap Kasus Pencurian Motor
FEB yang mengatur pertemuan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) menyepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.
“Setelah menerima pembayaran, FEB menghubungi PSK dan mengambil keuntungan Rp150 ribu dari transaksi tersebut,” terangnya secara tertulis, Jumat (15/11/2024).
Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim yang dipimpin IPTU Evi Hendri Susanto, bersama IPDA Hendra Jesasra Seragih dan beberapa anggota, segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Lanjutnya, pengejaran terhadap PSK dilakukan dan kendaraan yang digunakan berhasil dihentikan.
PSK yang menjadi korban beserta FEB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya.
Baca juga: UNPAR Bandung Terima Ancaman Bom Jelang Wisuda, Rektor Pastikan Keamanan Tetap Dijaga
Korban seorang remaja berinisial D (16) asal Jorong Sungai Lomak, diketahui sebagai korban dalam kasus ini.
Berbagai barang bukti disita, termasuk pakaian korban, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
“FEB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun,” tukasnya.(*)
Gunung Marapi Sumbar Erupsi Lagi Malam Ini, Abu Vulkanik Capai 800 Meter |
![]() |
---|
Besok Demo Besar di Padang, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah |
![]() |
---|
DPD dan DPC AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029 Dikukuhkan, Zainal Dilantik Sebagai Ketua |
![]() |
---|
Warga Koto Dalam Sungai Aur Pasaman Barat Minta PT Bakrie Bantu Atasi Lahan Kebanjiran |
![]() |
---|
Muhammadiyah Sumbar Ingatkan Masyarakat Jaga Persatuan Pasca Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.