Larangan Impor Pakaian Bekas
Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar
Disdag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menelusuri ada atau tidaknya importir barang bekas di Sumbar.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menelusuri ada atau tidaknya importir barang bekas di Sumbar.
Informasi ini dikatakan Kepala Disdag Sumbar Novrial menanggapi larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Menteri Perdagangan RI, Senin (20/3/2023).
"Saya sekarang masih di Jakarta, minggu ini akan kita rapatkan lagi di kantor, apakah ada atau tidak importir barang bekas di Sumbar," ujarnya.
Novrial mengatakan, arus barang impor ke Sumbar masuk melalui dua pintu, Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau.
Namun, jika barang bekas masuk dari daerah tetangga, Dinas Perdagangan Sumbar tidak dapat bertindak.
Baca juga: Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus
Sebab sesuai Permendag, hanya melarang impor barang bekas dari luar negeri.
"Mohon maaf, kalau dia beli dari provinsi tetangga, karena banyaknya dari sana. Sementara Permendagnya hanya melarang impor," ujar Novrial.
Novrial mengatakan larang barang bekas ini membuat dilema masyarakat.
Namun perlu dilihat subtansinya, larangan ini untuk memastikan industri dalam negeri tetap berjalan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat mengeluarkan larangan impor pakaian bekas dari luar negeri.
Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Barat (Sumbar) Novrial mengakui, barang bekas masuk ke Sumbar melalui jalur khusus yang susah dideteksi.
"Impor barang bekas, kita tahu masuknya ke Sumbar lewat jalur tikus yang susah kita mendeteksinya," kata Novrial, Senin (20/3/2023).
Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, yang dilarang hanya arus barang bekas dari luar ke dalam negeri.
Baca juga: Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan
Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
![]() |
---|
Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi |
![]() |
---|
Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri |
![]() |
---|
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.