Larangan Impor Pakaian Bekas

Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar

Disdag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menelusuri ada atau tidaknya importir barang bekas di Sumbar.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Suasana tempat penjualan pakaian bekas atau second di Pasar Raya Padang, Selasa (18/10/2022). 

Sementara barang bekas yang sudah masuk ke dalam negeri tidak ada regulasinya yang jelas.

"Kalau kita lihat lagi, aturannya melarang harus barang bekas dari luar negeri ke dalam. Kalau sudah di dalam negeri, bagaimana kita mengatur regulasinya?," ujarnya. 

Novrial menambahkan, Disdag Sumbar akan segera merapatkan dengan jajarannya. 

Lanjutnya, yang jelas Disdag Sumbar akan mengikuti arahan Mendag tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved