Larangan Impor Pakaian Bekas
Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar
Disdag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menelusuri ada atau tidaknya importir barang bekas di Sumbar.
|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Suasana tempat penjualan pakaian bekas atau second di Pasar Raya Padang, Selasa (18/10/2022).
Sementara barang bekas yang sudah masuk ke dalam negeri tidak ada regulasinya yang jelas.
"Kalau kita lihat lagi, aturannya melarang harus barang bekas dari luar negeri ke dalam. Kalau sudah di dalam negeri, bagaimana kita mengatur regulasinya?," ujarnya.
Novrial menambahkan, Disdag Sumbar akan segera merapatkan dengan jajarannya.
Lanjutnya, yang jelas Disdag Sumbar akan mengikuti arahan Mendag tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Larangan Impor Pakaian Bekas
Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
![]() |
---|
Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi |
![]() |
---|
Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri |
![]() |
---|
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.