Ratusan Hektar Hutan di Pesisir Selatan Ditebang Ilegal, WALHI Sumbar Desak Penegakan Hukum

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti maraknya aktivitas pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok WALHI Sumbar
PEMBALAKAN HUTAN: Kondisi kawasan hutan di Nagari Lunang Tengah, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar tampak rusak akibat aktivitas pembalakan liar beberapa waktu lalu. Berdasarkan temuan WALHI Sumbar, lebih dari 200 hektar hutan di kawasan ini telah ditebang secara ilegal sejak awal 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti maraknya aktivitas pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Nagari Lunang Tengah, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan temuan lapangan dan analisis citra satelit, sejak awal 2025 telah terjadi pembukaan lahan secara masif dengan luas mencapai lebih dari 200 hektar.

Departemen Advokasi WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan pembalakan liar tersebut teridentifikasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan sedikitnya sepuluh titik bukaan baru. Lokasinya bahkan berjarak hanya sekitar 1,3 kilometer dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Ini sangat mengkhawatirkan, karena aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem penyangga taman nasional. Dampaknya bisa sangat serius terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Tommy Adam, Kamis (30/10/2025).

Menurut WALHI, penebangan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pelajar SMPN 7 Sawahlunto Dapat Pendampingan Psikologi setelah Insiden Siswa Bunuh Diri di Kelas

Dalam aturan itu, pelaku pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar jika dilakukan secara terorganisir.

WALHI juga menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap kasus ini. Berdasarkan laporan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Lunang Tengah, kasus pembalakan telah dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan sejak 15 Oktober 2025.

Namun hingga kini, proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan berarti, bahkan laporan perkembangan (SP2HP) belum diterima oleh pelapor.

“Penegakan hukum di tingkat tapak masih sangat lemah. Padahal ini jelas kejahatan kehutanan yang terencana dan terstruktur,” tegas Tommy.

Hutan yang dibabat itu diketahui merupakan hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Indrapura, yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat di wilayah hilir. Aktivitas pembalakan liar di kawasan ini dinilai berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.

Baca juga: PLN UP3 Bukittinggi dan Santika Hotel Bukittinggi Sambung Sinergi Nyalakan Semangat Hari Pahlawan

Dugaan sementara, penebangan dilakukan untuk membuka perkebunan kelapa sawit, yang melibatkan aktor-aktor bermodal besar dan memiliki jaringan kuat di lapangan. WALHI bersama masyarakat meminta aparat segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan tegas.

“Kalau aparat benar-benar serius, harusnya segera hentikan kegiatan itu dan tangkap pelakunya. Jangan tunggu sampai bencana datang baru bertindak,” kata Tommy.

Berdasarkan informasi masyarakat pun bahwa aktivitas penebangan disebut masih terus berlangsung.

WALHI Sumbar mendesak Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, serta Pemkab Pesisir Selatan untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas ilegal, menindak para pelaku, dan memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved