Larangan Impor Pakaian Bekas
Pedagang Thrifting di Pasar Raya Padang Cemas, Larangan Impor Balpres Bikin Dagangan Terancam
Budiman menilai kebijakan larangan impor justru akan memperberat ekonomi pedagang kecil di tengah kondisi pasar yang kini sepi.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Para pedagang pakaian bekas atau thrifting di Pasar Raya, Kota Padang resah dengan kebijakan baru yang digagas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan akan melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres.
Kebijakan itu, kata Menkeu, bertujuan menghentikan praktik impor ilegal yang selama ini menjadi sumber pasokan utama bisnis pakaian thrifting di Tanah Air.
Purbaya bahkan menegaskan akan menangkap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut karena dianggap sebagai pelaku impor ilegal.
Meski razia disebut akan difokuskan di pelabuhan, bukan di pasar, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil.
Salah satunya, Ali Muhammad Budiman (31), pedagang pakaian thrifting di Pasar Raya Padang.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Ngarai Sianok Festival 2025, Paduan Budaya, Alam dan Kreativitas Masyarakat
Saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (28/10/2025) sore, ia mengaku waswas jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.
“Kalau aturan dari Pak Purbaya ini direalisasikan, pasti berdampak ke pedagang thrifting. Soalnya bukan cuma kami yang kena, masyarakat yang biasa beli baju bekas juga terdampak. Barang murah, kualitas bagus, itu yang dicari orang sekarang,” kata Budiman kepada TribunPadang.com.
Budiman menilai kebijakan larangan impor justru akan memperberat ekonomi pedagang kecil di tengah kondisi pasar yang kini sepi.
“Kalau barangnya ditahan di pelabuhan, ya di sini makin susah. Barang makin sedikit, harga jadi naik. Sekarang aja pasar sepi, apalagi kalau aturan itu jalan. Mau makan apa kami yang hidup dari jualan thrifting ini,” ujarnya.
Budiman menyebut, di kawasan Pasar Raya Padang terdapat sekitar 8 hingga 10 lapak yang menjual pakaian thrifting.
Baca juga: Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Subuh Mubarakah dan Serahkan Dana Operasional Triwulan III
Menurutnya, untung dari usaha ini tidak besar karena modalnya juga cukup tinggi.
“Untungnya nggak besar, tipis malah. Jadi kalau barang susah masuk, ya tambah berat. Pemerintah jangan terlalu ‘ngepres’ rakyat kecil lah. Tambah susah nanti,” keluhnya.
Lebih lanjut, ia menilai kualitas pakaian lokal belum mampu menandingi produk thrifting impor yang terkenal awet dan nyaman.
“Kalau mau dorong produk lokal, ya perbaiki dulu kualitasnya. Jangan cuma banyakin jumlahnya, tapi cepat rusak. Banyak baju buatan Indonesia bagus-bagus malah dijual ke luar negeri,” tambahnya.
Budiman juga menegaskan bahwa pakaian thrifting membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk tetap bisa membeli pakaian layak pakai dengan harga terjangkau.
“Sekarang ekonomi lagi susah, kerjaan susah, minjam duit pun susah. Kalau baju thrifting dilarang, gimana orang kecil mau ganti baju? Yang biasanya bisa beli buat lima anak, nanti cuma bisa buat dua orang. Jadi ya, thrifting ini sangat membantu masyarakat,” tutupnya.(*)
| Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
|
|---|
| Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi |
|
|---|
| Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar |
|
|---|
| Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus |
|
|---|
| Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.