Larangan Impor Pakaian Bekas

Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus

sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, yang dilarang hanya arus barang bekas dari luar ke dalam negeri.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG-  Pemerintah pusat mengeluarkan larangan impor pakaian bekas dari luar negeri.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Barat (Sumbar) Novrial mengakui, barang bekas masuk ke Sumbar melalui jalur khusus yang susah dideteksi.

"Impor barang bekas, kita tahu masuknya ke Sumbar lewat jalur tikus yang susah kita mendeteksinya," kata Novrial, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri

Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, yang dilarang hanya arus barang bekas dari luar ke dalam negeri.

Sementara barang bekas yang sudah masuk ke dalam negeri tidak ada regulasinya yang jelas.

"Kalau kita lihat lagi, aturannya melarang harus barang bekas dari luar negeri ke dalam. Kalau sudah di dalam negeri, bagaimana kita mengatur regulasinya?," ujarnya. 

Novrial menambahkan, Disdag Sumbar akan segera merapatkan dengan jajarannya. 

Lanjutnya, yang jelas Disdag Sumbar akan mengikuti arahan Mendag tersebut.

Baca juga: Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan

Gubernur Sumbar Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang impor pakaian bekas.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi saat dimintai responsnya terkait kebijakan tersebut. 

"Iya, itu untuk mendorong produk dalam negeri. Saya kira keberpihakan Bapak Presiden luar biasa, pakailah produk dalam negeri," katanya di Padang, Sabtu (18/3/2023).

Ia mengatakan, larangan belanja pakaian bekas ini adalah sebuah hal yang positif dalam rangka mendukung produk dalam negeri.

"Kemudian untuk menguatkan ekonomi dan memperkuat industri dalam negeri," kata Mahyeldi Ansharullah.

Baca juga: Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved