Larangan Impor Pakaian Bekas

Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus

sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, yang dilarang hanya arus barang bekas dari luar ke dalam negeri.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (17/3/2023). 

Menurut dia produk dalam negeri harus digunakan dan dipakai, serta diharapkan bernilai jual di luar negeri.

"Cintailah produk dalam negeri, semoga kedepan produk dalam negeri, termasuk di Sumatera Barat harus kita perhatikan," katanya.

"Kita tidak mau ada pedagang yang lebih banyak bawa barang dari luar, makanya kita mendorong produk dalam negeri," tambahnya..

Mahyeldi  sebelumnya merasa bahagia saat datang ke Kuala Lumpur dan bertemu dengan para perantau membawa produk dalam negeri ke Malaysia.

"Ini perlu menjadi perhatian kita kedepan dengan peningkatan kualitas. Produk yang masuk ke Indonesia jelas kehalalan, dan yang keluar dari Indonesia juga harus jelas kehalalannya," katanya.

Baca juga: Bukan Sholawat, Simak Lirik Lagu Ya Nurul Hilal Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

Mahyeldi  berharap Sumatera Barat kedepannya akan melangkah menjadi provinsi yang memroduksi produk halal.

"Karena sudah ada Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Kearifan Lokal Provinsi Sumatera Barat," pungkasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

 Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Impor Pakaian Bekas Bisnis Ilegal

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulhas.

Ketua Umum PAN itu kembali menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya.

Baca juga: Kios Pakaian Bekas di Aur Tajungkang Bukittinggi Terbakar

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved