Larangan Impor Pakaian Bekas
Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus
sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, yang dilarang hanya arus barang bekas dari luar ke dalam negeri.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah pusat mengeluarkan larangan impor pakaian bekas dari luar negeri.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Barat (Sumbar) Novrial mengakui, barang bekas masuk ke Sumbar melalui jalur khusus yang susah dideteksi.
"Impor barang bekas, kita tahu masuknya ke Sumbar lewat jalur tikus yang susah kita mendeteksinya," kata Novrial, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri
Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, yang dilarang hanya arus barang bekas dari luar ke dalam negeri.
Sementara barang bekas yang sudah masuk ke dalam negeri tidak ada regulasinya yang jelas.
"Kalau kita lihat lagi, aturannya melarang harus barang bekas dari luar negeri ke dalam. Kalau sudah di dalam negeri, bagaimana kita mengatur regulasinya?," ujarnya.
Novrial menambahkan, Disdag Sumbar akan segera merapatkan dengan jajarannya.
Lanjutnya, yang jelas Disdag Sumbar akan mengikuti arahan Mendag tersebut.
Baca juga: Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan
Gubernur Sumbar Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang impor pakaian bekas.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi saat dimintai responsnya terkait kebijakan tersebut.
"Iya, itu untuk mendorong produk dalam negeri. Saya kira keberpihakan Bapak Presiden luar biasa, pakailah produk dalam negeri," katanya di Padang, Sabtu (18/3/2023).
Ia mengatakan, larangan belanja pakaian bekas ini adalah sebuah hal yang positif dalam rangka mendukung produk dalam negeri.
"Kemudian untuk menguatkan ekonomi dan memperkuat industri dalam negeri," kata Mahyeldi Ansharullah.
Baca juga: Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan
Menurut dia produk dalam negeri harus digunakan dan dipakai, serta diharapkan bernilai jual di luar negeri.
"Cintailah produk dalam negeri, semoga kedepan produk dalam negeri, termasuk di Sumatera Barat harus kita perhatikan," katanya.
"Kita tidak mau ada pedagang yang lebih banyak bawa barang dari luar, makanya kita mendorong produk dalam negeri," tambahnya..
Mahyeldi sebelumnya merasa bahagia saat datang ke Kuala Lumpur dan bertemu dengan para perantau membawa produk dalam negeri ke Malaysia.
"Ini perlu menjadi perhatian kita kedepan dengan peningkatan kualitas. Produk yang masuk ke Indonesia jelas kehalalan, dan yang keluar dari Indonesia juga harus jelas kehalalannya," katanya.
Baca juga: Bukan Sholawat, Simak Lirik Lagu Ya Nurul Hilal Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan
Mahyeldi berharap Sumatera Barat kedepannya akan melangkah menjadi provinsi yang memroduksi produk halal.
"Karena sudah ada Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Kearifan Lokal Provinsi Sumatera Barat," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Impor Pakaian Bekas Bisnis Ilegal
"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulhas.
Ketua Umum PAN itu kembali menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya.
Baca juga: Kios Pakaian Bekas di Aur Tajungkang Bukittinggi Terbakar
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
![]() |
---|
Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi |
![]() |
---|
Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri |
![]() |
---|
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.