Larangan Impor Pakaian Bekas
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan
Jefri (23) salah satu pedagang pakaian bekas mengatakan bahwa adanya larangan impor pakaian bekas impor akan memecah belah pedagang baju lokal
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah melarang kegiatan impor pakaian bekas atau bisnis thrifting.
Merespons keputusan tersebut, pedagang pakaian bekas di Pasar Raya Padang, Kota Padang merasa dirugikan.
Jefri (23) salah satu pedagang pakaian bekas mengatakan bahwa adanya larangan impor pakaian bekas impor akan memecah belah pedagang baju lokal dan impor.
"Padahal sudah lama juga kegiatan jualan ini, apalagi ada isu seperti ini bisa membuat dagangan jadi sepi. Bahkan sudah ada di berita, adanya pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Jefri, Sabtu (18/3/2023).
Jefri yang telah berjualan pakaian bekas selama satu tahun belakangan ini berharap tidak ada larangan agar supaya pedagang pakaian bekas impor tidak merugi.
Baca juga: Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Asal China Senilai Rp 10 Miliar di Pekanbaru
"Saya kurang tahu barang atau pakaian bekas impor ini dari mana, karena sudah ada saja. Penjualan menjadi menurun drastis, karena isunya itu sangat cepat di media sosial," kata Jefri.
Jefri mengungkapkan biasanya masyarakat sudah ramai datang membeli pakaian bekas impor ke Pasar Raya Padang, sedangkan pasca adanya informasi larangan dari pemerintah menjadi sepi.
"Kalau seandainya nanti akan dilarang, pastinya akan sangat merugikan bagi pedagang dan masyarakat Kota Padang. Apalagi ini adalah mata pencarian. Untuk masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor daripada barang baru untuk dipakai sehari-hari," katanya.
Karena adanya kecaman dari Presiden ini membuat Jefri dan pelaku usaha pakaian bekas impor lainnya menjadi merasa was-was dan khawatir.
"Kalau kita lebih lakunya pada hari biasa, sedangkan pada saat jelang lebaran masyarakat lebih cenderung membeli pakaian baru," pungkasnya.
Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Impor Pakaian Bekas Bisnis Ilegal
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan kepada Para Wali Kota dalam Rakernas Apeksi 2022 Padang
Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
![]() |
---|
Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi |
![]() |
---|
Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar |
![]() |
---|
Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.