Larangan Impor Pakaian Bekas
Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi
Menurut Bos Martin, bisnis pakaian bekas ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait merek tertentu.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah pusat melarang peredaran impor pakaian bekas atau di masyarakat luas dikenal dengan bisnis thrifting.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Kendati pelarangan itu telah ditetapkan sejak 2021 lalu, pemerintah baru menerapkan secara ketat di awal tahun 2023 ini. Hal itu terlihat saat pemerintah pusat melakukan penyitaan dan penyetopan pakaian bekas yang datang ke Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, TribunPadang.com berkunjung ke Pasar Putih Bukittinggi. Sebuah pasar yang dikenal masyarakat sebagai gudangnya pakaian bekas.
Baca juga: Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar
Berdasarkan pengamatan TribunPadang.com, Selasa (21/3/2023). Terlihat aktivitas jual-beli berlangsung dengan ramai di Pasar Putih. Lokasinya terletak di belakang Pasar Atas Kota Bukittinggi.
Terlihat ratusan toko memajang berbagai barang, mulai dari tas, celana, baju, topi, jaket, sepatu hingga kemeja dan jas.
Aktivitas di Pasar Putih juga berlangsung serupa pasar tradisional, masih terdapat budaya tawar-menawar sebelum menyepakati harga.
Di balik aktivitas yang ramai itu, ternyata para pedagang di Pasar Putih Bukittinggi saat ini sedang harap-harap cemas. Mereka, juga mengikuti perkembangan kebijakan terbaru mengenai larangan peredaran pakai bekas.
Salah satunya yang merasakan adalah Bos Martin, seorang pedagang pakaian bekas yang telah menggeluti bisnis itu sejak tahun 80-an.
Baca juga: Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus
"Saya dulu di tahun 80-an itu sudah menggunakan dan kenal dengan bisnis pakaian bekas ini, dan hingga kini dari bisnis inilah saya menghidupi istri dan anak-anak," kata pria yang akrab disapa Bos Martin itu, Selasa (21/3/2023) sore.
Bos Martin menuturkan, dirinya mengikuti perkembangan kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia, terutama di bidang pakaian bekas.
Bos Martin menilai ada hal yang mengganjal dari kebijakan itu dibuat, sebab alasan dari dasar pelarangan itu tidak sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan (pasar).
"Alasan pemerintah membela pedagang lain yang merugi akibat bisnis pakaian bekas ini, tapi realitanya di lapangan, banyak yang terbantu dengan adanya bisnis ini, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah," ungkap Bos Martin.
Tidak semua masyarakat mampu membeli pakaian bermerek dengan harga terjangkau. Menurut Bos Martin, bisnis pakaian bekas ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait merek tertentu.
Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri
| Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
|
|---|
| Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar |
|
|---|
| Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus |
|
|---|
| Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri |
|
|---|
| Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.