Larangan Impor Pakaian Bekas

Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat bertemu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat pada Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah mengizinkan para pedagang pakaian bekas tetap berjualan, namun tidak boleh tambah stok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan kegiatan perdagangan pakaian bekas dibolehkan hingga stok baju bekas milik mereka habis terjual.

"Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stok dagangnya sampai habis," ucap Mendag Zulhas di Kawasan Pasar Senen Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Ke depannya, setelah stok baju bekas yang dijajakan habis terjual, Pemerintah akan memikirkan kebijakan lanjutan.

Mengingat, saat ini Pemerintah tengah melarang para penyelundup baju bekas.

Baca juga: Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi

"Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi lagi agar kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga," paparnya.

Mendag mengaku, pihaknya bersama Menteri Koperasi UKM, Komisi VI DPR-RI, hingga para pedagang baju bekas telah melakukan pembicaraan awal terkait polemik maraknya penjualan baju bekas di pasar.

Sehingga, kedepannya seluruh stakeholder terkait dapat memberikan jalan keluar terbaik.

"Kami tadi sudah diskusi hampir 1 jam setengah. Saya dan Pak Teten (Menkop UKM) membantu Presiden, Pemerintah kita semua diatur melalui undang-undang," ujar Zulkifli.

"Begitu juga perdagangan impor dan ekspor. Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya," pungkasnya.

Baca juga: Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar

Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa Pemerintah masih mentoleransi para pedagang baju bekas untuk menjual dagangannya hingga stoknya habis.

Ia juga menyuarakan, pembatasan penjualan baju bekas perlu dilakukan agar pakaian yang diproduksi oleh produsen lokal atau UMKM dapat menjadi raja di pasar.

"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," tukas Teten.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved