Larangan Impor Pakaian Bekas
Gubernur Sumbar Dukung Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas: Cintailah Produk Dalam Negeri
Ia mengatakan, larangan belanja pakaian bekas ini adalah sebuah hal yang positif dalam rangka mendukung produk dalam negeri.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang impor pakaian bekas.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi saat dimintai responsnya terkait kebijakan tersebut.
"Iya, itu untuk mendorong produk dalam negeri. Saya kira keberpihakan Bapak Presiden luar biasa, pakailah produk dalam negeri," katanya di Padang, Sabtu (18/3/2023).
Ia mengatakan, larangan belanja pakaian bekas ini adalah sebuah hal yang positif dalam rangka mendukung produk dalam negeri.
"Kemudian untuk menguatkan ekonomi dan memperkuat industri dalam negeri," kata Mahyeldi Ansharullah.
Baca juga: Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan
Menurut dia produk dalam negeri harus digunakan dan dipakai, serta diharapkan bernilai jual di luar negeri.
"Cintailah produk dalam negeri, semoga kedepan produk dalam negeri, termasuk di Sumatera Barat harus kita perhatikan," katanya.
"Kita tidak mau ada pedagang yang lebih banyak bawa barang dari luar, makanya kita mendorong produk dalam negeri," tambahnya..
Mahyeldi sebelumnya merasa bahagia saat datang ke Kuala Lumpur dan bertemu dengan para perantau membawa produk dalam negeri ke Malaysia.
"Ini perlu menjadi perhatian kita kedepan dengan peningkatan kualitas. Produk yang masuk ke Indonesia jelas kehalalan, dan yang keluar dari Indonesia juga harus jelas kehalalannya," katanya.
• Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Asal China Senilai Rp 10 Miliar di Pekanbaru

Mahyeldi berharap Sumatera Barat kedepannya akan melangkah menjadi provinsi yang memroduksi produk halal.
"Karena sudah ada Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Kearifan Lokal Provinsi Sumatera Barat," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Impor Pakaian Bekas Bisnis Ilegal
Tak Boleh Ditambah, Pemerintah Minta Pedagang Pakaian Bekas Hanya Berjualan Sampai Stok habis |
![]() |
---|
Pedagang di Bukittinggi Kecewa Impor Pakaian Bekas Dilarang, Sebut Pemerintah Tak Kasih Solusi |
![]() |
---|
Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar |
![]() |
---|
Kepala Disdag Sumbar Sebut Impor Pakaian Bekas Susah Dideteksi, Arus Barang Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Pasar Raya Padang Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.