Pelajar SMA Melahirkan di Sekolah
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Pesisir Selatan Usai Korban Melahirkan di Sekolah
Seorang pelajar SMA di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) melahirkan di sekolah tanpa menyadari bahwa dirinya sedang hamil.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Seorang pelajar SMA di Pesisir Selatan melahirkan di sekolah tanpa tahu dirinya hamil.
- Polisi mengungkap pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial PR (32).
- Aksi bejat dilakukan berulang sejak Januari 2025 dengan ancaman agar korban bungkam.
- Korban baru mengaku usai melahirkan di SMA Negeri 3 Lengayang.
- Pelaku ditangkap dan terancam 15 tahun penjara. Kasus ini kini diselidiki intensif Polres Pesisir Selatan.
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN — Kejadian itu menjadi awal terungkapnya tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak sekolah dan keluarga korban yang kaget dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengatakan pelaku berinisial PR (32) telah ditangkap. Ia diduga memperkosa korban berinisial SP (16), siswi SMA Negeri 3 Lengayang.
Yogie Biantoro menjelaskan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak Januari 2025.
Baca juga: BMKG Catat 22 Gempa Bumi di Sumbar dan Sekitarnya pada Periode 24-30 Oktober 2025
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka terjadi di rumah korban di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela dan memaksa korban melakukan hubungan badan,” ujar Yogie, Jumat (31/10/2025).
Yogie menjelaskan, korban sempat melawan, namun tersangka mengancam akan membunuhnya bila melapor kepada orang tua. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya,” terangnya.
Menurut keterangan polisi, korban mulai merasakan mual dan muntah pada Mei 2025, namun tidak menyadari bahwa dirinya sedang hamil.
Hingga pada Selasa (28/10/2025), saat sedang mengikuti pelajaran di SMA Negeri 3 Lengayang, korban tiba-tiba merasakan sakit perut dan melahirkan bayi perempuan di sekolah.
Baca juga: Trio Striker Brasil Kuasai Daftar Top Skor BRI Super League 2025/26
“Korban kemudian dibawa pihak sekolah ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapat penanganan medis. Di sana, korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR,” ungkap Yogie.
Ia menambahkan, tersangka dan korban tinggal berdekatan serta memiliki hubungan kekerabatan karena masih satu kaum. Polisi telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yogie.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.