Larangan Impor Pakaian Bekas

Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Asal China Senilai Rp 10 Miliar di Pekanbaru

Sebanyak 730 bal pakaian, tas dan sepatu bekas dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (17/3/2

|
Editor: Rahmadi
TribunPekanbaru.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan pakaian bekas impor di kawasan Terminal AKAP, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan pakaian bekas senilai Rp 10 miliar asal China

Sebanyak 730 bal pakaian, tas dan sepatu bekas dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).

Barang bekas atau thrifthing tersebut diduga impor dari luar negeri dan masuk ke Riau melalui Batam.

Sebelum dimusnahkan, ratusan bal pakaian bekas tersebut dibawa ke Terminal AKAP dengan menggunakan 6 unit mobil truk.

Pemusnahan barang bukti pakaian bekas itu dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Impor Pakaian Bekas Bisnis Ilegal

Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya menemukan barang bekas impor tersebut di gudang penyimpanan pakaian bekas yang berada di kawasan Bina Widya, Pekanbaru.

"Berdasarkan temuan PKTN, ditemukan ada aktifitas keluar masuk barang diduga pakai bekas di gudang yang berada di Bina Widya, Pekanbaru. Ditemukan sebanyak 730 bal, dari 6 truk dengan nilai diatas Rp10 miliar. Isinya ada tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal," kata Zulkifli Hasan.

Setelah dilakukan penelusuran, berdasarkan pengakuan pemiliknya, barang bekas itu disuplai dari Batam yang tercantum nama pengimportnya yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China.

"Sebagaimana arahan Presiden, kita kan dilarang impor barang bekas. Kecuali yang dipergunakan untuk hal penting seperti kapal, pesawat tempur, itu baru boleh ada aturannya. Kalau pakaian itu jelas akan menghancurkan industri UMKM kita," ujarnya.

Pihaknya saat ini masih menyita dan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, sedangkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke penegak hukum.

Baca juga: Cerita Anita Sofia, Mampu Membeli Rumah, Berkat Berjualan Pakaian Bekas di Pasar Raya Padang

 Zulkifli menegaskan, Riau merupakan salah satu daerah yang berpotensi besar masuknya barang bekas impor dari luar negeri.

Selain letak geografis nya yang berdekatan dengan negara tetangga, di Riau juga banyak pelabuhan tikus tempat masuknya barang bekas impor ke Riau.

"Negeri kita ini kan pelabuhan tikusnya banyak, jadi bisa dari mulai Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai ke Surabaya, belum nanti Kalimantan. Yang paling penting itu informasi dari masyarakat, kalau dilaporkan masyarakat perduli terhadap ini itu biasanya cepat ketahuannya," katanya.

Lalu bagaimana nasib para pedagang pakaian, sepatu dan tas bekas yang menjamur di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru apalah ikut akan ditertibkan dan akan diproses secara hukum, Zulkifli menyebut pedagang tersebut bukan pelaku, namun mereka adalah korban. Sehingga mereka tidak akan diproses secara hukum.

"Pedagang pakaian bekas itu kan korban. Mereka boleh jualan barang bekas, itu boleh, yang tidak boleh itu yang dijual barang bekas impor," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan di Pekanbaru, Diimpor Perusahaan Asal China,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved