Kota Padang

Satpol PP Padang Bongkar Lagi Bangunan Liar di Fasilitas Umum Air Tawar Barat

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer mengatakan, bangunan tersebut melanggar aturan daerah.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
PENERTIBAN PEDAGANG PADANG - atpol PP Padang kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025). Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer mengatakan, bangunan tersebut melanggar aturan daerah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satpol PP Padang kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025).

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer mengatakan, bangunan tersebut melanggar aturan daerah.

Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di bahu jalan dan di atas drainase yang mengganggu kepentingan umum.

Dijelaskannya pendirian bangunan liar (bangli) diatas fasilitas umum merupakan tindakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Kedua bangunan ini berdiri diatas bahu jalan dan drainase yang mengganggu kepentingan umum, jadi harus dilakukan tindakan penertiban". tegas Harvi, dilansir resmi.

Baca juga: Pedagang Padang Nilai Produk Lokal Belum Mampu Saingi Pakaian Thrifting Impor

Pembongkaran kembali dilakukan petugas sebagai tindakan tegas lanjutan, karena pemilik bangli tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan pasca pembongkaran pertama beberapa waktu yg lalu.

"Kedua bangunan ini sebelumnya telah pernah kita lakukan penertiban pada 15 agustus 2025 lalu. tetapi saat kita tinjau kembali pemilik bangunan masih saja melakukan aktivitas berjualan dan tidak mengindahkan peringatan, sehingga pembongkaran kembali kita lakukan dan barang-barang kita amankan untuk diproses lebih lanjut". jelas Harvi.

Sempat terjadi aksi perlawanan dari pemilik bangunan terhadap petugas, namun dengan pendekatan yang humanis dan persuasif situasi dapat dikendalikan.

"Sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum". tutup Kasi Opdal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved