Pemerasan di Padang

Modus Tuduh Mesum, Pria di Padang Peras Sejoli di Bukit Siti Nurbaya hingga Rp700 Ribu

Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial SU (52), warga Gunung Padang, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
PENANGKAPAN PELAKU PEMALAKAN: Petugas Satreskrim Polresta Padang bersama tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sepasang sejoli di kawasan wisata Bukit Siti Nurbaya, Gunung Padang, usai penangkapan pada Senin (27/10/2025) malam. Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial SU (52), warga Gunung Padang, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sepasang sejoli di kawasan wisata Bukit Siti Nurbaya, Gunung Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah korban, seorang mahasiswa bernama Dafit (20), melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya bersama sang kekasih.

“Korban bersama pacarnya menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh tersangka saat sedang berada di kawasan wisata Gunung Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban dan kekasihnya tengah duduk di area wisata. Tiba-tiba mereka didatangi dua orang tak dikenal yang menuduh pasangan tersebut berbuat mesum.

Baca juga: Penyesuaian Harga Tiket Laga Semen Padang FC Kontra Arema FC, Tribun Timur Rp100 Ribu

Pelaku kemudian mengancam akan membawa keduanya ke pos pemuda setempat jika tidak memberikan uang.

Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang senilai Rp700 ribu ke akun bank digital milik tersangka. Setelah uang diterima, korban dan pacarnya diminta pergi dari lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita amankan di wilayah Gunung Padang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa akun bank digital milik pelaku dan sebilah senjata tajam. Kini SU telah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Kami mengimbau masyarakat Kota Padang agar segera melapor jika menemukan tindakan serupa atau gangguan kamtibmas lainnya. Tidak akan ada ruang bagi pelaku tindak pidana,” tegas Yasin.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved