Pemerasan di Padang

Dua Pelaku Pemerasan di Padang Ditangkap, Beraksi di Halte Jalan Khatib Sulaiman

Dua pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Padang Utara
PELAKU PEMERASAN DITANGKAP - Dua terduga pelaku tindak pidana pemerasan diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara, Sabtu (15/2/2025). Pelaku mengincar pasangan yang duduk-duduk di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Padang, untuk dimintai uang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dua pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi.

Mereka diduga meminta uang dari pasangan yang duduk di halte bus dan trotoar dengan ancaman.

Polsek Padang Utara menangkap dua pria berinisial DAS alias Dino (21) dan RF alias Riky (32), warga Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pemerasan pada Sabtu (15/2/2025) malam.

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap korbannya yang bernama Nofal (19) seorang mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Video Wirausaha Muda Hobi jadi Bisnis, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 114

Peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modus dari kedua pelaku adalah mencari pasangan yang tengah duduk-duduk di sepanjang jalan atau trotoar yang ada di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang," kata Iptu Heru Gunawan, Senin (17/2/2025).

Setelah menargetkan pasangan yang duduk-duduk di jalan trotoar atau halte bus kawasan Khatib Sulaiman, kedua pelaku langsung menuju pasangan sambil mengancamnya.

Kedua pelaku mendatangi pasangan tersebut, dan mengatakan bahwa pasangan tersebut seakan orang yang punya lokasi tersebut dan tidak mengindahkan orang lain.

Selanjutnya, para tersangka meminta uang agar pasangan tersebut, jika tidak ingin diganggu. Namun, korban sedang tidak mempunyai uang dan para pelaku mengambil handphone miliknya.

Baca juga: Polres Solok Gencarkan Patroli KRYD, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Padang Utara, akhirnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara.

Awalnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi marketplace, dimana pelaku menjual barang hasil tindak kejahatannya tersebut.

Kemudian disepakati tempat jual beli berada di kawasan Komplek GOR H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Setelah memastikan para pelaku sudah berada di lokasi, petugas melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang akan dijual bersama temannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan satu unit handphone Realme warna biru," ujar Iptu Heru Gunawan.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum selanjutnya. Untuk pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved