Pemerasan di Padang

Peras Pacar dengan Modus Sebar Foto Pribadi, Pemuda Mengaku Karyawan BUMN Ditangkap Polisi di Padang

Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban yang diambil saat video call ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENANGKAPAN PELAKU KEJAHATAN- Pelaku AHS saat diamankan polisi ke Mapolresta Padang, Rabu (24/9/2025). AHS diamankan karena melakukan pemerasan kepada kekasihnya dengan ancaman penyebaran foto dan video pribadi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang mahasiswi menjadi korban aksi pemerasan oleh seorang pria berinisial AHS (20), warga asal Kalimantan, yang tega memanfaatkan hubungan asmaranya untuk meraup uang puluhan juta rupiah.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban yang diambil saat video call ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Demi memperdaya korban, AHS bahkan mengaku sebagai pegawai BUMN PT Semen Padang agar terlihat meyakinkan.

Awal kasus ini terjadi ketika korban mengenal pelaku lewat game online.

Baca juga: Dapur MBG di Bukit Apit Puhun Sediakan 3.600 Porsi Setiap Hari, Termasuk untuk SMPN 3 Bukittinggi

Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens hingga terbawa dalam hubungan asmara jarak jauh. Namun, kedekatan itu dimanfaatkan AHS untuk menjerat korban.

Dalam hubungan maya tersebut, pelaku berhasil mendapatkan foto dan video pribadi korban. Dengan modal itu, AHS mulai melancarkan aksi pemerasan.

Ia menekan korban dengan ancaman menyebarkan konten asusila jika tidak diberikan uang.

“Pelaku mengirim pesan kepada korban dan meminta sejumlah uang. Korban yang takut akhirnya menuruti permintaan hingga total mencapai Rp10 juta," jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Nekat Bawa Kabur dan Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Padang

Tapi pelaku tidak berhenti, dan justru terus memanfaatkan situasi tersebut. 

“Pelaku kami tangkap di kawasan Jati saat tengah berjualan somay," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang dipakai untuk melakukan komunikasi dan ancaman kepada korban.

Setelah mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Hasil pelacakan mengarah pada lokasi tempat AHS biasa berjualan," katanya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus polisi.

Baca juga: Peringati Hari Tani Nasional, GMNI Sijunjung dan HMD UNP Bantu Anggota Poktan yang Gagal Panen

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved