Pemerasan di Padang
Pria di Padang Ditangkap karena Peras Mahasiswa dengan Tuduhan Mesum Dekat Kampus Unand
Seorang pria berinisial S (23) atau panggilan Acil, salah seorang warga Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat harus ditan
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial S (23) atau panggilan Acil, salah seorang warga Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat harus ditangkap polisi pada hari Kamis (15/5/2025) kemarin.
Acil diamankan saat berada di Pasar Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan mengatakan bahwa Acil terpaksa diamankan karena melakukan tindak pidana pemerasan.
"Benar kita telah mengamankan seorang pria karena melakukan tindak pidana pemeresan di sekitar Jalan Koto Panjang Rindang, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh," kata Nasirwan, Jumat (16/5/2025).
Menurut Nasirwan, pelaku melakukan pemerasan dengan modus mengincar pasangan mahasiswa yang tengah duduk di atas kendaraan di sepanjang jalan sekitar kampus Universitas Andalas (Unand) dan kemudian menuduh korban melakukan perbuatan mesum.
Baca juga: Kontrak Pelatih dan Pemain Semen Padang FC Habis Juni, Evaluasi Tunggu Akhir Liga 1
"Pelaku mengancam akan melaporkan kepada orang tua dan pihak rektorat. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang, bervariasi hingga mencapai Rp2 juta," ungkapnya.
Mendapati laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah mendapati informasi terkait keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga hasil dari aksi pemerasan.
Dari pengakuan pelaku, ia tidak beraksi sendirian. la mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan bersama seorang rekan berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku S atau Acil ini kita amankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.