Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Desember 2025, Warga Diimbau Waspada Kesalahan Bayar

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Ist
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN: Kasubag TU Samsat Padang, Defrizal, saat memberikan keterangan, Rabu (29/10/2025). Defrizal menghimbau agar masyarakat bijak dan berhati-hati dalam membayar pajak kendaraan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025.

Program ini resmi kembali diberlakukan sejak Oktober 2025 sebagai upaya memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Kasubag TU Samsat Padang, Defrizal, mengatakan, program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan bijak.

Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak lebih cermat dalam mengecek masa berlaku pajak kendaraan masing-masing sebelum melakukan pembayaran.

“Pada kesempatan ini kami dari Samsat Padang ingin memberikan edukasi kepada masyarakat wajib pajak. Saat ini kita tengah berada dalam momen program pemutihan pajak, dan diharapkan masyarakat berhati-hati,” ujar Defrizal, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Sumbar Cerah Berawan, Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Besok 30 Oktober 2025

Ia menjelaskan, selama periode pemutihan sebelumnya sempat terjadi sejumlah kasus kesalahan pembayaran.

Salah satunya ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan yang seharusnya belum jatuh tempo.

“Sebagai contoh, ada masyarakat yang pajaknya mati di Desember 2024. Saat program pemutihan Juli sampai September lalu, dia membayar pajak pada bulan September dengan harapan dapat perpanjangan hingga Desember 2026. Padahal, pembayaran itu hanya menghidupkan pajak sampai Desember 2025 saja,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Defrizal, membuat sebagian wajib pajak terpaksa membayar dua kali dalam setahun karena tidak memperhatikan masa jatuh tempo.

“Kadang dari petugas juga luput karena banyaknya layanan, jadi masyarakat perlu waspada dan aktif memeriksa sendiri jatuh tempo kendaraannya,” tambahnya.

Baca juga: Siswa SMPN 7 Sawahlunto yang Tewas di Kelas Dikenal Rajin dan Patuh, Tak Punya Masalah di Sekolah

Defrizal mengingatkan bahwa pembayaran pajak tidak bisa dilakukan lebih dari 60 hari sebelum masa jatuh tempo.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru membayar hanya karena adanya program pemutihan.

“Jangan sampai gara-gara fomo karena ada pemutihan, masyarakat berbondong-bondong ke Samsat padahal belum waktunya membayar. Akibatnya, malah harus bayar dua kali. Sayang sekali,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan bijak agar benar-benar memberikan manfaat sesuai ketentuan.

“Sebelum datang ke Samsat, pastikan dulu tanggal jatuh tempo pajak kendaraan masing-masing. Jangan sampai niatnya ingin hemat, malah keluar biaya ganda,” tutup Defrizal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved