Pemutihan Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar: Berlaku hingga 30 September, Ini Keuntungannya

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ist
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024 

Warga yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penghapusan denda dan pajak progresif.

Layanan pembayaran pajak dapat dilakukan pada Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Gerai dan di Kantor UPTD Samsat seluruh Sumatera Barat.

Disamping itu, dapat juga dilakukan menggunakan Smart Phone dimanapun berada bisa membayar pajak melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) . 

Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Syefdinon, S.Sos.,M.M didampingi Kabid Pajak Daerah Yessi Gustriani, S.E,Ak mengatakan terdapat lima keuntungan yang akan diberikan kepada wajib pajak sejak tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Baca juga: PLN Sumbar Raih, Penghargaan Pajak: Menjalin Sinergi, Membangun Negeri

Diantaranya Pembebasan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.

Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini terlambat bayar pajaknya, kalau membayar sampai tanggal 30 September 2024 tidak akan dikenakan dendanya. 

Ketiga pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kesatu dan kedua. 

Keempat pembayaran pajak progresif, pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan pajak progresif. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Dimulai Hari Ini, Berlaku Hingga 30 September 2024

Kelima pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan, sehubungan denda ini memang sering memberatkan para wajib pajak. 

"Bagi wajib pajak kendaraan bermotor silahkan datang ke kantor UPTD Samsat Kabupaten Kota, atau Samsat Keliling. Informasi lengkapnya ada dapat dilihat melalui alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id/.," kata Syefdinon

Ia menambahkan program ini merupakan bentuk pemberian insentif kepada masyarakat selaku wajib pajak atas kendaraan bermotor agar dapat dimanfaatkan segera, sebelum pemberlakuan ketentuan penghapusan database kendaraan bermotor yang dua tahun menunggak nantinya akan dianggap bodong.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak atas kendaraan bermotor yang hingga 30 September 2024 mendatang.

Apalagi kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2  tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mulai diberlakukan tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved