Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan: Samsat Padang Pastikan Pemilik Cukup Bayar Satu Tahun Tunggakan

UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN : Suasana saat hari pertama program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Padang, Rabu (25/6/2025). Pemprov Sumbar mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak selama bertahun-tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan bahwa program tahun ini masyarakat hanya membayar tunggakan pajak sebanyak satu tahun meskipun menunggak hingga bertahun-tahun.

"Kita di Samsat Padang melalui keputusan dan kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 903-3-2025, yaitu melaksanakan beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Yaitu pokok tunggakan pajak beserta denda, bebas pajak progresive dan bebas bea balik nama, terakhir bebas Jasa Raharja tahun lalu bukan tahun berjalan," jelasnya, Rabu (25/6/2025).

"Pada program pemutihan kali ini, masyarakat hanya membayar satu tahun denda meskipun memiliki denda pajak berapapun yang hingga bertahun-tahun. Misalnya mati pajak lima, empat, tiga atau dua tahun, maka yang dibayarkan hanya satu tahun," sambungnya.

Baca juga: Penangkapan Koyek Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Ganggu Psikologi Warga

Defrizal berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Karena, berdasarkan keterangan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, program ini kemungkinan hanya akan berlaku satu kali.

"Jadi masyarakat harus melihat potensi ini, karena selama ini belum ada kebijakan seperti ini di Sumatera Barat. Gubernur dan Wakil Gubernur pun juga menyampaikan bahwa kebijakan ini mungkin hanya akan berlaku satu kali," ujarnya.

"Kita harapkan kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, tidak ada yang lengah dan terlambat. Karena tidak semua pengurusan pajak bisa diselesaikan dalam satu hari," sambungnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengurus pemutihan supaya segera melaksanakannya.

"Kadang masyarakat kita seminggu terakhir atau dua hari terakhir berbondong-bondong minta dilayani, tentu kita di Samsat juga punya keterbatasan dengan hal itu," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Acara Mentari TV Kamis 26 Juni 2025: Tonton Serunya Madun, Cipung Abubu hingga Pokemon

Pada hari pertama program pemutihan, Defrizal menyebutkan bahwa antusias masyarakat masih minim.

"Kalau dilihat kunjungan masyarakat masih sama seperti biasanya, tapi jika dilihat melalui datanya mungkin bisa nampak apakah meningkat atau sama seperti biasanya," ujarnya.

Defrizal menyebutkan masyarakat bisa melakukan program pemutihan pajak kendaraan di seluruh gerai Samsat yang ada.

Terkait prosedur, kata Defrizal masih sama seperti prosedur biasanya.

"Pertama masyarakat yang menunggak pajak atas kendaraannya sendiri, yaitu dengan cara membawa berkas lengkap sesuai dengan prosedur biasanya, yaitu dengan membawa berkas-berkas lengkap. Bagi yang menunggak selama lima tahun, maka perlu tambahan, yaitu tambahan cek fisik," terangnya.

Baca juga: Melihat Koyek Psikopat Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dari Kacamata Ketua Pemuda

"Bagi masyarakat yang mau balik nama kendaraan, manfaatkan lah program ini, karena jika ada tunggakan pajak, maka akan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu hanya membayar satu tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved