Pemutihan Pajak

Samsat Arosuka Ramai Didatangi Warga sebelum Berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga datang silih berganti untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak sebelum masa pemutihan resmi ditutup.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi
KONDISI SAMSAT AROSUKA- Menjelang berakhirnya program pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dipadati oleh masyarakat, Selasa (26/8/2025). Pantauan TribunPadang.com, antrean terlihat sejak pagi hari. Warga datang silih berganti untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak sebelum masa pemutihan resmi ditutup. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Menjelang berakhirnya program pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dipadati oleh masyarakat, Selasa (26/8/2025).

Kantor Samsat Arosuka ini beralamat tepatnya di Jalan Lingkar Pintu Angin, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Untuk jarak dari pusat Kota Padang sekitar 37,2 kilometer dari Kantor Samsat Arosuka, dan membutuhkan waktu perjalanan 58 menit waktu normal.

Pantauan TribunPadang.com, antrean di Kantor Samsat Arosuka terlihat sejak pagi hari.

Baca juga: PT Semen Padang Ikut Latihan Gabungan Heli Rescue Basarnas di Padang

Warga datang silih berganti untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak sebelum masa pemutihan resmi ditutup.

Salah seorang warga asal Kecamatan Kubung, Asril mengatakan dirinya sengaja datang lebih awal karena khawatir tidak kebagian waktu.

“Saya baru bisa bayar pajak karena sebelumnya sempat menunggak. Kalau tidak ada pemutihan, dendanya cukup besar. Makanya saya manfaatkan sebelum ditutup,” ujar Asril kepada TribunPadang.com.

Asril menyebut, walaupun sudah berangkat sejak pagi hari, dirinya mengaku sudah banyak warga lain yang berdatangan.

Baca juga: 4 Bagian Tubuh Korban Mutilasi Padang Pariaman Tak Ditemukan, 6 Potongan Diserahkan Lagi ke Keluarga

"Saya ke sini tadi pukul 07.00 WIB, itu sudah ada yang datang, karena saya mengurus pajak lima tahun, prosesnya tadi hampir satu jam hingga selesai," terang Asril.

Diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat sendiri telah dimulai sejak 1 Juni 2025 lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Selain layanan pembayaran pajak tahunan, Samsat Arosuka juga menyediakan sejumlah fasilitas lain seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengesahan STNK, penerbitan Nomor Polisi (nopol) baru, hingga pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Daftar Harga Pangan Bukittinggi Hari Ini: Cabe Merah Naik Rp4.500, Beras Premium Rp 17.000

Dalam imbauannya, Petugas Samsat Arosuka mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa hari lagi.

Hal itu mengingat, menjelang berakhirnya masa pemutihan, jumlah wajib pajak yang datang cenderung meningkat dan antrean semakin panjang. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved