Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Dimulai Hari Ini, Berlaku Hingga 30 September 2024
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat resmi dimulai hari ini, Rabu (21/8/2024), dan akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat resmi dimulai hari ini, Rabu (21/8/2024), dan akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Nur Setiawan, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.
"Program pemutihan pajak kendaraan akan dimulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024," ujar Kombes Pol Nur Setiawan.
Ia berharap, masyarakat untuk segera mendatangi Kantor Samsat terdekat yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
"Ada sebanyak empat pembebasan dalam program kali ini," ujar Kombes Pol Nur Setiawan.
Baca juga: Genjot PAD, Bapenda Agam Memudahkan Bayar Pajak Lewat Aplikasi
Ia menjelaskan, dimulai dari pembebasan pokok BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II.
Selanjutnya, pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB.
"Pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berlalu," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.