Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Sudah Keluar Rumah Sakit
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, mengatakan kondisi sopir saat ini sudah dalam tahap penyembuhan.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terkait lakalantas bus ALS pada Jumat (9/5/2025).
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap AKBP Kartyana, Sabtu (10/5/2025).
"Dengan penerapan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung AKBP Kartyana.
Kata AKBP Kartyana, dua alat bukti yang sudah dikumpulkan berupa keterangan saksi dan korban dalam bentuk formil.
"Sedangkan alat bukti materil berupa bangkai bus di Terminal Busur Padang Panjang," bebernya.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memulai penyidikan yaitu dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita juga selalu berkoordinasi, kemudian akan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti lain seperti barang bukti, visum," ujarnya
Kemudian juga menunggu hasil dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) maupun dari pihak Korlantas.
Lebih lanjut kata AKBP Kartyana, terkait 12 orang meninggal dunia dari 35 korban sudah dibawa pihak keluarga dan dikebumikan.
"Untuk korban luka-luka tinggal satu pasien yang dirawat di RSUD Padang Panjang," ucap AKP Kartyana.
Kemudian, ujar AKBP Kartyana, sebanyak tiga pasien dirujuk ke RS M. DJamil Padang dan satu orang juga dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi.
"Satu orang yang dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi adalah sopir bus ALS," terangnya.
"Tetapi, sopir saat ini sedang masih menjalani perawatan dan belum bisa diminta keterangan," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
penyidikan kasus bus ALS terbalik
Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Sopir Bus ALS
Bus ALS
Padang Panjang
Sumatera Barat
Iptu Jamalluddin
TribunBreakingNews
| Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih |
|
|---|
| Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian |
|
|---|
| Update Penyidikan Laka Maut Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua |
|
|---|
| Belum Ada Tersangka Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Sopir Belum Diperiksa karena Masih Dirawat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.