Retribusi Sampah Naik

Tarif Retribusi Sampah Padang Naik, DLH Sebut Besaran Biaya Berdasar Daya Listrik Warga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan kenaikan tarif retribusi sampah diukur berdasarkan daya listrik masyarakat.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
tribunpadang.com
TARIF RETRIBUSI SAMPAH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Frista Masta ditemui Senin (8/7/2024). menyebut naiknya tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik masyarakat. 

Azuwir mengungkapkan jika tarif Rp7.500 ia rasakan semenjak Agustus 2024. Kemudian pada Januari 2025, ia sudah membayar Rp24.437.

"Dari Agustus hingga November 2024 saya membayar Rp7.500, namun sekarang sudah membayar Rp24.437," jelasnya.

Sementara itu, Tribunpadang.com sudah mengkonfirmasi terkait kenaikan tarif retribusi sampah ini ke PDAM Kota Padang.

Namun, Direktur Utama Perumda air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal tidak menanggapi.

"Silahkan langsung ditanyakan ke DLH Padang, PDAM hanya ditugaskan memungut retribusi sampah, masalah naiknya DLH yang tahu," katanya singkat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved