Retribusi Sampah Naik

Tarif Retribusi Sampah Padang Naik, DLH Sebut Besaran Biaya Berdasar Daya Listrik Warga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan kenaikan tarif retribusi sampah diukur berdasarkan daya listrik masyarakat.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
tribunpadang.com
TARIF RETRIBUSI SAMPAH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Frista Masta ditemui Senin (8/7/2024). menyebut naiknya tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik masyarakat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan kenaikan tarif retribusi sampah diukur berdasarkan daya listrik masyarakat.

Kepala Dinas DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyampaikan hal ini pada Rabu (9/4/2025).

Fadelan mengatakan, tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan dihitung berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah tangga atau tempat usaha," kata Fadelan.

Baca juga: Bupati Khairunas Sidak Kantor Pemerintahan di Solok Selatan, Cek Kebersihan dan Kedisiplinan

Untuk rumah tangga dengan daya listrik 900 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA, ujar Fadelan, tarif retribusi yang ditetapkan adalah Rp24.437 per bulan.

"Sementara rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp19.550," jelas Fadelan.

Fadelan menyampaikan penerapan naiknya tarif retribusi sampah sudah dilakukan semenjak bulan Oktober 2024 lalu.

"Untuk menengah ke tas diterapkan sejak Oktober 2024, dan secara menyeluruh sejak Februari 2025," beber Fadelan.

Baca juga: Pria di Padang Gasak 7 Karung Beras, Modus Tipu Penjaga Toko Ngaku Sudah Koordinasi dengan Pemilik

Kemudian, kata Fadelan, untuk sosialisasi kepada masyarakat di Kota Padang telah dilakukan oleh DLH bersama PDAM serta pemerintah kecamatan/kelurahan sejak awal 2024.

Terutama melalui pertemuan dengan tokoh RW/RT, lembaga masyarakat dan media sosial resmi Pemko Padang.

"DLH juga akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi agar informasi lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Warga Keluhkan Retribusi Sampah Naik

Warga Komplek Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat mengeluhkan kenaikan retribusi sampah yang diberlakukan sejak Februari 2025.

Kenaikan tarif yang mencapai Rp24.437 per bulan ini dinilai memberatkan masyarakat.

Warga Komplek Sawahan V, Kecamatan Padang Timur Rika merasa keberatan terkait kenaikan tarif pemungutan biaya sampah.

"Sangat berat, kalau bisa dikurangi lah bagi masyarakat ini," kata perempuan berumur 38 tahun itu.

Rika mengatakan kenaikan tarif pemungutan sampah sudah ia rasakan semenjak Februari 2025.

"Naiknya tarif sampah menjadi Rp24.437 sudah sejak Februari 2025," ungkap Rika saat memberikan keterangan.

Baca juga: KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi, Ajak Pengguna Jalan Tertib di Perlintasan KA

TARIF RETRIBUSI SAMPAH - Masyarakat di Komplek Sawahan IV, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Yanmarta saat diwawancarai pada Rabu (9/4/2025). Yanmarta merasa keberatan terkait naiknya tarif retribusi sampah menjadi Rp24.437.
TARIF RETRIBUSI SAMPAH - Warga Komplek Sawahan IV, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Yanmarta saat diwawancarai pada Rabu (9/4/2025). Yanmarta merasa keberatan terkait naiknya tarif retribusi sampah menjadi Rp24.437. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Kemudian, Rika juga menjelaskan jika dari pihak PDAM belum menyampaikan secara langsung mengenai kenaikan pemungutan sampah tersebut.

"Tidak ada disampaikan oleh PDAM ke masyarakat," ucap Rika.

Sama halnya dengan Rika, masyarakat lainnya di Komplek Sawahan IV Yanmarta juga merasa keberatan terkait kenaikan tarif pemungutan sampah.

"Kami tidak setuju dengan kenaikan tarif pemungutan sampah," kata Yanmarta saat memberikan keterangan.

"Kemarin sudah naik, mengapa dinaikkan lagi. Karena naik Rp24.437, masyarakat menuntut," beber Yanmarta.

Baca juga: Pria di Padang Gasak 7 Karung Beras, Modus Tipu Penjaga Toko Ngaku Sudah Koordinasi dengan Pemilik

Sedangkan, kata Yanmarta, pengangkut sampah menggunakan becak hanya Rp20.000, mending ia membayar kepada orang tersebut.

"Atau mending kami bakar dan buang sampah di luar," jelasnya.

Berbeda dengan Rika dan Yanmarta, masyarakat lainnya Azuwir mengatakan kenaikan tarif pemungutan sampah ia rasakan semenjak Januari 2025.

"Saya baru tahu bulan kemarin naiknya," ujar Azuwir.

Azuwir tidak mempermasalahkan terkait naiknya tarif pemungutan sampah oleh PDAM.

"Jika pemungutannya lancar, tidak apa," sebut pria berumur 53 tahun itu.

Baca juga: Rindu Kemenakan, Buron Cabul Dua Tahun Akhirnya Tertangkap Saat Mudik Lebaran di Pariaman

"Sebelumnya Rp7.500 naik ke 24.437," tambah Azuwir.

Azuwir mengungkapkan jika tarif Rp7.500 ia rasakan semenjak Agustus 2024. Kemudian pada Januari 2025, ia sudah membayar Rp24.437.

"Dari Agustus hingga November 2024 saya membayar Rp7.500, namun sekarang sudah membayar Rp24.437," jelasnya.

Sementara itu, Tribunpadang.com sudah mengkonfirmasi terkait kenaikan tarif retribusi sampah ini ke PDAM Kota Padang.

Namun, Direktur Utama Perumda air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal tidak menanggapi.

"Silahkan langsung ditanyakan ke DLH Padang, PDAM hanya ditugaskan memungut retribusi sampah, masalah naiknya DLH yang tahu," katanya singkat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved