Pencabulan di Pariaman

Rindu Kemenakan, Buron Cabul Dua Tahun Akhirnya Tertangkap Saat Mudik Lebaran di Pariaman

Rasa rindu kepada kemenakan menjadi alasan buronan kasus pencabulan selama dua tahun kembali ke Kota Pariaman.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
KASUS PENCABULAN PARIAMAN - Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani. Pelaku menjalankan aksinya di rumah korban, dengan langsung masuk melalui jendela ke rumah korban pada malam hari. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Rasa rindu kepada kemenakan menjadi alasan buronan kasus pencabulan selama dua tahun kembali ke Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Satreskrim Polres Pariaman berhasil membekuk pelaku saat mudik Lebaran, Sabtu (5/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, mengatakan, pelaku berinisial D (30) melakukan aksinya pada anak usia 15 tahun.

Tersangka menjalankan aksinya pada tahun 2023, pada korban sebanyak lima kali dalam waktu satu bulan.

Korban menjalankan aksinya di rumah korban, dengan langsung masuk melalui jendela ke rumah korban pada malam hari.

Baca juga: Prabowo Temui Megawati, Pengamat Politik Unand: Upaya Perkuat Dukungan di Tengah Krisis Global

"Sejak mendapat laporan (Mei 2023) dari pihak korban kami langsung melakukan pengejaran, namun, tersangka melarikan diri," ujarnya.

Dalam pelariannya tersangka tetap menjalani kegiatan normal dengan bekerja sebagai buruh bangunan.

Selama dalam pelariannya, tersangka sempat singgah di Solok, Dumai hingga Batam, dalam kurun waktu dua tahun.

Setelah dua tahun buron, D merasa rindu pada kemenakan dan kampung halamannya, sehingga memutuskan untuk mudik.

Belum satu pekan menikmati lebaran bersama keluarganya, D diamankan satreskrim Polres Pariaman saat sedang bersilaturahmi ke rumah temannya kawasan Sunua, Pariaman Selatan.

Baca juga: Satresnarkoba Pesisir Selatan Tangkap Pengguna Sabu di Karang Sago, Dua Paket Diamankan

"Saat itu kami mengamankan tersangka, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya dan kooperatif," tuturnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, informasi sementara perbuatan ini hanya dilakukan tersangka pada satu korban.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres mengamankan seorang buron kasus pencabulan anak yang sudah dua tahun kabur, saat mudik ke kampung halaman, Kota Pariaman Sumatera Barat.

Satreskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani, mengatakan, tersangka diamankan saat sedang bersilaturahmi ke rumah saudaranya di kawasan Sunua, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

Pelaku berinisial D ini diamankan pada hari kelima lebaran, ia diamankan saat sedang mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Hari Pertama Rekayasa Lalu Lintas di Padang Panjang Berjalan Lancar, Petugas Diminta Tegas

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved