Retribusi Sampah Naik

Tarif Retribusi Sampah Padang Naik, DLH Sebut Besaran Biaya Berdasar Daya Listrik Warga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan kenaikan tarif retribusi sampah diukur berdasarkan daya listrik masyarakat.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
tribunpadang.com
TARIF RETRIBUSI SAMPAH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Frista Masta ditemui Senin (8/7/2024). menyebut naiknya tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik masyarakat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan kenaikan tarif retribusi sampah diukur berdasarkan daya listrik masyarakat.

Kepala Dinas DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyampaikan hal ini pada Rabu (9/4/2025).

Fadelan mengatakan, tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan dihitung berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah tangga atau tempat usaha," kata Fadelan.

Baca juga: Bupati Khairunas Sidak Kantor Pemerintahan di Solok Selatan, Cek Kebersihan dan Kedisiplinan

Untuk rumah tangga dengan daya listrik 900 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA, ujar Fadelan, tarif retribusi yang ditetapkan adalah Rp24.437 per bulan.

"Sementara rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp19.550," jelas Fadelan.

Fadelan menyampaikan penerapan naiknya tarif retribusi sampah sudah dilakukan semenjak bulan Oktober 2024 lalu.

"Untuk menengah ke tas diterapkan sejak Oktober 2024, dan secara menyeluruh sejak Februari 2025," beber Fadelan.

Baca juga: Pria di Padang Gasak 7 Karung Beras, Modus Tipu Penjaga Toko Ngaku Sudah Koordinasi dengan Pemilik

Kemudian, kata Fadelan, untuk sosialisasi kepada masyarakat di Kota Padang telah dilakukan oleh DLH bersama PDAM serta pemerintah kecamatan/kelurahan sejak awal 2024.

Terutama melalui pertemuan dengan tokoh RW/RT, lembaga masyarakat dan media sosial resmi Pemko Padang.

"DLH juga akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi agar informasi lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Warga Keluhkan Retribusi Sampah Naik

Warga Komplek Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat mengeluhkan kenaikan retribusi sampah yang diberlakukan sejak Februari 2025.

Kenaikan tarif yang mencapai Rp24.437 per bulan ini dinilai memberatkan masyarakat.

Warga Komplek Sawahan V, Kecamatan Padang Timur Rika merasa keberatan terkait kenaikan tarif pemungutan biaya sampah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved