Kota Pariaman

Ajukan 5 Ranperda ke DPRD, Wawako Pariaman Mardison Mahyudin Berharap Bisa Dibahas dan Diselesaikan

Wakil Wali Kota Pariaman optimis lima ranperda yang diajukan ke   DPRD Kota Pariaman, bisa selesai di masa kepemimpinan selanjutnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Istimewa/Pemko Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyudin, menyampaikan, ranperda inisiatif DPRD ini memiliki tujuan yang jelas untuk melestarikan budaya dan peningkatan agama di Kota Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Wakil Wali Kota Pariaman optimis lima ranperda yang diajukan ke DPRD Kota Pariaman, bisa selesai di masa kepemimpinan selanjutnya.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyudin, mengatakan lima ranperda itu antaranya Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025; Pengendalian dan Penanggulangan Rabies; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kelimanya menurut Mardison sangat penting untuk kelanjutan pembangunan dan pengembangan Kota Pariaman.

Meski sudah di akhir masa kepemimpinannya, Mardison berharap kelima ranperda itu bisa dibahas dan diselesaikan.

"Soalnya pembahasan di DPRD jadi tidak akan terganggu meski ada pergantian pemimpin nanti," jelasnya, Rabu (20/9/2023).

Ia memperkirakan pembahasan ini akan berlangsung selama dua bulan ke depan.

Baca juga: Pemko Pariaman Sambut Baik Usulan Ranperda Inisiatif DPRD, Demi Kelestarian Adat & Peningkatan Agama

Sedangkan masa jabatannya berakhir pada 9 Oktober 2023, jadi ia berharap pembahasan tidak terganggu karena kondisi tahun politik.

"Kami optimis DPRD bisa membahas dan menyelesaikannya secara bersama-sama dengan seluruh unsur yang bersangkutan," terangnya.

Mardison menjelaskan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk mendorong investasi, mewujudkan daya saing, melindungi usaha daerah dan pemerataan, serta percepatan pembangunan daerah di Kota Pariaman.

"Semakin banyak investasi dan penanaman modal di Pariaman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," jelasnya.

Kemudian, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 diharapkan menjadi pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah, sehingga Pemkot Pariaman dapat menyusun kebijakan, strategi, dan program untuk meningkatkan sektor pariwisata daerah tersebut.

Rencana induk tersebut, lanjut Mardison, mencakup aspek pembangunan destinasi, pembangunan industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk mengendalikan populasi hewan pembawa rabies, terutama anjing, di Kota Pariaman.

Baca juga: POPULER SUMBAR: KRI Teluk Bone 511 ke Kota Pariaman & Kapal Hilang Kontak di Pessel Belum Ditemukan

Mardison menjelaskan meningkatnya populasi anjing di daerah tersebut berkaitan dengan tradisi berburu babi yang ternyata berdampak pada populasi hewan pembawa rabies tersebut di Kota Pariaman.

Dalam ranperda tersebut, tambahnya, berisi sejumlah materi, seperti kewenangan pemerintah kota, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, serta pencegahan rabies.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved