Musisi Padang Minta Revisi SE

Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi

Selama waktu itu, para musisi tidak akan bekerja tetapi jika melewati batas waktu tersebut, belum keluar kebijakan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ketua LBH Padang Indira Suryani saat mendampingi puluhan musisi di Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). 

"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.

Baca juga: Dagangannya Diangkut Petugas Satpol PP, Seorang Pedagang di Padang Histeris

Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti

Hingga kini, para musisi tersebut masih melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemko Padang.

Tampak Kasatpol PP Padang Mursalim, Kakan Kesbangpol Padang Tarmizi dan Plt Kabag Hukum Padang

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.

SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.

Baca juga: Viral Video Kericuhan Petugas Satpol PP dengan Pedagang di Kawasan Pantai Padang, Ini Kata Mursalim

Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).

Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha.

Di mana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.

Baca juga: Pedagang Makanan dan Minuman di Kota Pariaman Boleh Beroperasi Mulai Pukul 15.00 WIB

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved