Musisi Padang Minta Revisi SE

Alat Musik Disita Satpol PP saat Penertiban, Musisi Minta Segera Dikembalikan

Permintaan ini disampaikan Hariyanto Saputra, pada Selasa (28/3/2023) disela-sela audiensi dengan Pemko Padang di Balai Kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Hariyanto Saputra, salah satu musisi di Kota Padang saat audiensi dengan Pemko Padang di Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG-  Perwakilan musisi di Kota Padang Hariyanto Saputra meminta agar alat musik yang disita Satpol PP Padang pada saat penertiban dikembalikan lagi.

Permintaan ini disampaikan Hariyanto Saputra, pada Selasa (28/3/2023) disela-sela audiensi dengan Pemko Padang di Balai Kota Padang.

Menurutnya, alat musik bernilai jutaan rupiah tersebut sangat benilai bagi para musisi.

"Alat musik kami yang disita tolong dikembalikan atau biar kami yang jemput dan tidak mesti ada embel-embel syarat administrasi saat pengambilannya," ujar Hariyanto.

Hariyanto mengatakan, alat musik yang disita mulai dari drum satu set, mixer, mike dan kabel-kabel gitar dan peralatan lainnya.

Baca juga: 350 Musisi Kota Padang Terdampak Pelarangan Live Musik Selama Ramadan, Harap SE Direvisi

"Itu disita pada dua hari yang lalu saat penertiban di Pantai Padang," ujarnya.

Menurutnya, peralatan tersebut benilai sekitar Rp 10 Juta sampai Rp 20 Juta.

"Kalau tidak ada tanggapan dari Wali Kota Padang, kami akan tetap bekerja, untuk mengisi perut," ujarnya.

Hariyanto menambahkan jikapun Wali Kota Padang tidak merivisi surat edaran tersebut, maka pihaknya meminta bantuan untuk ratusan musisi di Padang yang terdampak pembatasam kegiatan selama Ramadhan. 

Sebagai informasi, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.

Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.

Dalam edaran tersebut, live music tidak dibolehkan selama bulan Ramadhan, dampaknya musisi tidak bisa bekerja.

"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.

Baca juga: Dagangannya Diangkut Petugas Satpol PP, Seorang Pedagang di Padang Histeris

Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved