Musisi Padang Minta Revisi SE
Musisi Minta Larangan Live Music Dicabut, Wali Kota Padang akan Bahas Dulu dengan Forkompinda
Poin SE yang disoroti, disebutkan bahwa usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Para musisi di Kota Padang meminta revisi surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H.
Salah satu poin SE yang disoroti, disebutkan bahwa usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Dampaknya, para musisi tidak bisa bekerja di usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard selama Ramadhan ini.
Merespon permintaan musisi tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan SE ini keluar menyusul adanya kesepakatan bersama antar Formopimda, Ormas dan lainnya agar suasana Ramadhan tahun ini berjalan kondusif.
"Sebenarnya ini (SE) sudah lama kita lakukan dan tahun-tahun lalu juga begitu," ujar Hendri Septa, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Alat Musik Disita Satpol PP saat Penertiban, Musisi Minta Segera Dikembalikan
Untuk merevisi surat edaran tersebut, Hendri Septa mengatakan, pihaknya tentu perlu membicarakannya lagi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.
"Karena ini demi kepentingan bersama, keputusan bersama bukan keputusan saya saja," kata Hendri Septa.
Hendri Septa menegaskan akan membicarakan persoalan ini dengan Forkopimda, TNI, Polri, ormas dan tokoh masyarakat lainnya.
"Semoga nanti ada solusi untuk kebaikan bersama," kata Hendri Septa.
Baca juga: Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi
Sebelumnya diberitakan, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.
Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.
Dalam edaran tersebut, larangan live music diterapkan selama bulan Ramadhan, dampaknya musisi tidak bisa bekerja.
"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.
Baca juga: Dagangannya Diangkut Petugas Satpol PP, Seorang Pedagang di Padang Histeris
Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti
| Anggota DPRD Padang Minta Wako Dengar Aspirasi Musisi: Bolehkan Live Music Setelah Salat Tarawih |
|
|---|
| Alat Musik Disita Satpol PP saat Penertiban, Musisi Minta Segera Dikembalikan |
|
|---|
| 350 Musisi Kota Padang Terdampak Pelarangan Live Musik Selama Ramadan, Harap SE Direvisi |
|
|---|
| Penerbitan SE Wako Padang Tentang Pembatasan Usaha Supaya Warga Khusyuk Ibadah saat Ramadan |
|
|---|
| Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/walii-kota.jpg)