Musisi Padang Minta Revisi SE

Penerbitan SE Wako Padang Tentang Pembatasan Usaha Supaya Warga Khusyuk Ibadah saat Ramadan

SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Satpol PP Padang Mursalim dan Plt. Kabag Hukum Pemko Padang Ayu Chantya saat menemui puluhan musisi di Kota Padang yang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Plt. Kabag Hukum Pemko Padang Ayu Chantya mengatakan SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.

Lanjutnya, surat edaran ini dikeluarkan setelah tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, LSM, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang mendeklarasikan pernyataan sikap bersama agar tercipta suasana Ramadan yang kondusif, pada Jumat (17/3/2023) lalu.

"SE yang diterbitkan ini turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor  5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a," ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan

Sementara, pada Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard  dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan  warga masyarakat.

Baca juga: Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi

"Untuk itu maka jam operasional dan bentuk kegiatan yang dapat mengganggu perlu diberikan batasan," kata Ayu.

Ayu menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah. 

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 

Ia menambahkan untuk merivisi surat edaran tersebut, Ia harus berkoordinasi terlebih dahulu pimpiman Pemko Padang termasuk dengan Wali Kota Padang.

"Kita akan rapatkan dulu dengan asisten dan Wali Kota Padang, tekait persoalan ini," ujarnya.

Baca juga: Daftar Penceramah dan Imam Salat Tarawih Ramadhan Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar

Sebelumnya diberitakan, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.

Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.

Dalam edaran tersebut terdapat larangan live music selama bulan Ramadhan, sehingga dampaknya musisi tidak bisa bekerja.

"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.

Baca juga: Musisi di Padang Minta RuangTetap Bekerja Selama Ramadhan, Sebut Tak akan Ganggu Orang Ibadah

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved