Musisi Padang Minta Revisi SE

Penerbitan SE Wako Padang Tentang Pembatasan Usaha Supaya Warga Khusyuk Ibadah saat Ramadan

SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Satpol PP Padang Mursalim dan Plt. Kabag Hukum Pemko Padang Ayu Chantya saat menemui puluhan musisi di Kota Padang yang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). 

Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti

Hingga kini, para musisi tersebut masih melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemko Padang.

Tampak Kasatpol PP Padang Mursalim, Kakan Kesbangpol Padang Tarmizi dan Plt Kabag Hukum Padang

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.

SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.

Baca juga: Heboh Larangan Buka Bersama bagi Pejabat, Presiden Jokowi Sebut Hanya untuk Internal Pemerintah

Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).

Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha.

Di mana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.

Baca juga: Daftar Penceramah Ramadan Masjid Agung Kota Solok, Ada Gubernur dan Ketua MUI Sumbar

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved