Musisi Padang Minta Revisi SE
Penerbitan SE Wako Padang Tentang Pembatasan Usaha Supaya Warga Khusyuk Ibadah saat Ramadan
SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti
Hingga kini, para musisi tersebut masih melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemko Padang.
Tampak Kasatpol PP Padang Mursalim, Kakan Kesbangpol Padang Tarmizi dan Plt Kabag Hukum Padang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Heboh Larangan Buka Bersama bagi Pejabat, Presiden Jokowi Sebut Hanya untuk Internal Pemerintah
Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).
Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha.
Di mana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.
Baca juga: Daftar Penceramah Ramadan Masjid Agung Kota Solok, Ada Gubernur dan Ketua MUI Sumbar
Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.(*)
| Musisi Minta Larangan Live Music Dicabut, Wali Kota Padang akan Bahas Dulu dengan Forkompinda |
|
|---|
| Anggota DPRD Padang Minta Wako Dengar Aspirasi Musisi: Bolehkan Live Music Setelah Salat Tarawih |
|
|---|
| Alat Musik Disita Satpol PP saat Penertiban, Musisi Minta Segera Dikembalikan |
|
|---|
| 350 Musisi Kota Padang Terdampak Pelarangan Live Musik Selama Ramadan, Harap SE Direvisi |
|
|---|
| Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Plt-Kabag-Hukum-Pemko-Padang-Ayu-Chantya.jpg)