Musisi Padang Minta Revisi SE
Penerbitan SE Wako Padang Tentang Pembatasan Usaha Supaya Warga Khusyuk Ibadah saat Ramadan
SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Plt. Kabag Hukum Pemko Padang Ayu Chantya mengatakan SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.
Lanjutnya, surat edaran ini dikeluarkan setelah tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, LSM, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang mendeklarasikan pernyataan sikap bersama agar tercipta suasana Ramadan yang kondusif, pada Jumat (17/3/2023) lalu.
"SE yang diterbitkan ini turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a," ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan
Sementara, pada Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.
Baca juga: Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi
"Untuk itu maka jam operasional dan bentuk kegiatan yang dapat mengganggu perlu diberikan batasan," kata Ayu.
Ayu menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
Ia menambahkan untuk merivisi surat edaran tersebut, Ia harus berkoordinasi terlebih dahulu pimpiman Pemko Padang termasuk dengan Wali Kota Padang.
"Kita akan rapatkan dulu dengan asisten dan Wali Kota Padang, tekait persoalan ini," ujarnya.
Baca juga: Daftar Penceramah dan Imam Salat Tarawih Ramadhan Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar
Sebelumnya diberitakan, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.
Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.
Dalam edaran tersebut terdapat larangan live music selama bulan Ramadhan, sehingga dampaknya musisi tidak bisa bekerja.
"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.
Baca juga: Musisi di Padang Minta RuangTetap Bekerja Selama Ramadhan, Sebut Tak akan Ganggu Orang Ibadah
Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti
Hingga kini, para musisi tersebut masih melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemko Padang.
Tampak Kasatpol PP Padang Mursalim, Kakan Kesbangpol Padang Tarmizi dan Plt Kabag Hukum Padang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Heboh Larangan Buka Bersama bagi Pejabat, Presiden Jokowi Sebut Hanya untuk Internal Pemerintah
Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).
Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha.
Di mana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.
Baca juga: Daftar Penceramah Ramadan Masjid Agung Kota Solok, Ada Gubernur dan Ketua MUI Sumbar
Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.(*)
| Musisi Minta Larangan Live Music Dicabut, Wali Kota Padang akan Bahas Dulu dengan Forkompinda |
|
|---|
| Anggota DPRD Padang Minta Wako Dengar Aspirasi Musisi: Bolehkan Live Music Setelah Salat Tarawih |
|
|---|
| Alat Musik Disita Satpol PP saat Penertiban, Musisi Minta Segera Dikembalikan |
|
|---|
| 350 Musisi Kota Padang Terdampak Pelarangan Live Musik Selama Ramadan, Harap SE Direvisi |
|
|---|
| Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Plt-Kabag-Hukum-Pemko-Padang-Ayu-Chantya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.