Musisi Padang Minta Revisi SE

Musisi di Padang Minta RuangTetap Bekerja Selama Ramadhan, Sebut Tak akan Ganggu Orang Ibadah

Permintaan ini disampaikan Hariyanto saat audiensi dengan Pemko Padang, Selasa (28/3/2023) di Balai Kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Perwakilan musisi di Kota Padang Hariyanto Saputra meminta agar Pemko Padang memberikan ruang untuk musisi bekerja selama Ramadhan.

Lanjutnya, selama bekerja di Bulan Ramadhan, musisi di Kota Padang berkomitmen tidak akan menganggu ibadah.

Permintaan ini disampaikan Hariyanto saat audiensi dengan Pemko Padang, Selasa (28/3/2023) di Balai Kota Padang.

Hariyanto mengatakan, dengan SE Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H, pendapatan musisi menjadi tidak ada sama sekali.

"Dampaknya cukup banyak, pendapatan kami, dengan adanya SE ini membuat kami tidak bisa bekerja lagi selama Ramadhan," ujarnya.

Baca juga: Dagangannya Diangkut Petugas Satpol PP, Seorang Pedagang di Padang Histeris

Menurutnya, pendapatan sebagai musisi tidak banyak, paling Rp 200 Ribu sekali main. 

Kadang hanya Rp 100 Ribu sekali main.

Namun sejak ada SE yang berisi larangan live music selama Ramadhan, para musisi kehilangan mata pencaharian

"Keinginan kami, berikan kami ruang dan waktu dan bekerja, tanpa menganggu ibadah," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan hidup, para musisi sekarang untungnya dibantu oleh orang-orang terdekat.

Baca juga: Live Musik hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pantai Padang Terancam Denda Rp 50 Juta

Sebelumnya diberitakan, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.

Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.

Dalam edaran tersebut, live music tidak dibolehkan selama bulan Ramadhan, dampaknya musisi tidak bisa bekerja.

"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.

Baca juga: Dagangannya Diangkut Petugas Satpol PP, Seorang Pedagang di Padang Histeris

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved