Heboh Larangan Buka Bersama bagi Pejabat, Presiden Jokowi Sebut Hanya untuk Internal Pemerintah

Presiden Jokowi mengatakan, larangan buka bersama tersebut hanya untuk internal pemerintah, bukan masyarakat umum.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPADANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal larangan buka bersama pada Ramadan 2023 kali ini.

Melansir Tribunnews.com, Presiden Jokowi mengatakan, larangan buka bersama tersebut hanya untuk internal pemerintah, bukan masyarakat umum.

"Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah, perlu saya sampaikan," 

"Pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum," ujar Presiden Jokowi, Senin (27/3/2023).

"Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum. Arahan ini perlu saya sampaikan, karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," jelasnya.

Baca juga: MUI Kritik Larangan ASN Berbuka Puasa, Bandingkan dengan Konser yang Sudah Dibolehkan

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta jajaran pemerintah pada bulan Ramadan tahun ini, mengalihkan anggaran yang biasa dipakai buka puasa, dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.

"Untuk itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan."

"Dan, anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," tegas Presiden Jokowi.

"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengadakan buka bersama.

Baca juga: Soal Larangan Jual Thrifting, Disdag akan Telusuri Importir Pakaian Bekas di Sumbar

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut berisi tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.

Tiga poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni:

Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kota Pekanbaru, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved