MUI Kritik Larangan ASN Berbuka Puasa, Bandingkan dengan Konser yang Sudah Dibolehkan

Adapun salah satu poin yang membuat adanya larangan buka bersama ini adalah transisi pandemi Covid-19 ke endemi di Indonesia.

|
Editor: Rahmadi
Kompas.com
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. 

TRIBUNPADANG.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengkritik kebijakan pemerintah soal larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H.

Larangan tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Adapun salah satu poin yang membuat adanya larangan buka puasa bersama ini adalah transisi pandemi Covid-19 ke endemi di Indonesia.

Menurut Anwar, tidak ada korelasinya antara larangan buka bersama dengan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Hal ini lantaran selama pandemi Covid-19, Anwar melihat banyak pejabat turut membuat acara yang mengundang banyak orang dan justru menimbulkan kerumunan.

Baca juga: 3 Menu Buka Puasa Irit dan Banyak Diminati, Telur Dadar, Perkedal Kentang, Kolak Pisang

Pemerintah menurutnya, boleh-boleh saja melarang jajarannya untuk menyelenggarakan buka puasa bersama, tetapi mendasarkan larangan tersebut dengan berlandaskan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat.

"Karena banyak pejabat dan pemimpin negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang bayak orang tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).

Tak hanya itu, Anwar juga menyoroti terkait adanya izin penyelenggaraan konser musik yang justru dihadiri oleh ribuan orang dan tidak dilarang.

Selain itu, ia turut mengkritik klarifikasi dari salah satu menteri Kabinet Kerja bahwa larangan buka bersama terhadap ASN lantaran adanya sorotan dari masyarakat atas perilaku hidup mewah yang dipertontonkan.

Menurutnya, larangan buka bersama bukan menjadi cara untuk meredam gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan pejabat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kabupaten Mentawai, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

Anwar menegaskan perlunya para pejabat dan seluruh ASN di pemerintahan untuk melaporkan harta kekayaannya dengan jujur.

"Semestinya yang dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta seluruh ASN tanpa kceuali menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar serta melakukan pembuktian terbalik di mana setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan asalmuasal kekayaan yang didapatnya," ujarnya.

Sehingga, sambungnya, jika laporan harta kekayaan tidak sesuai, maka dapat disita.

"Kalau harta kekayaannya tersebut didapat dengan cara-cara tidak benar maka lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasi oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak," tegasnya.

Baca juga: 3 Tahun Vakum Akibat Pandemi, Pasa Pabukoan Kota Payakumbuh Kembali Digelar

Masyarakat Bisa Lapor

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved