Ramadan 2025
Zakat Fitrah Kota Solok dan Besaran Fidyah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya
Zakat fitrah Kota Solok ditetapkan melalui keputusan bersama yakni Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Baznas, dan Ketua MUI Kota Solok.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Zakat fitrah Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan melalui keputusan bersama yakni Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Baznas, dan Ketua MUI Kota Solok.
Keputusan bersama yang dikeluarkan tentang nominal zakat fitrah Kota Solok dan fidyah tahun 1446 Hijriyah.
Keputusan resmi pada 4 Maret itu tertera nominal zakat fitrah Kota Solok terbagi empat kategori dan nominal fidyah.
Bersama keputusan ini disampaikan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras sebagai berikut:
1. Sokan, Anak Daro dan Caredek maka zakat fitrahnya Rp44.000
2. IR 42, Bujang Marantau maka zakat fitrahnya Rp42.000
3. SPHP (Bulog) maka zakat fitrahnya Rp28.000
Baca juga: Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H, Terbagi 3 Kualitas
Sedangkan untuk nominal fidyah ditetapkan sebanyak Rp25.000 perhari sesuai dengan ekonomi masing-masing atau yang dikonsumsi.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Mustafa mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi.
"Rapat koordinasi dilakukan Baznas Kota Solok bersama MUI Kota Solok, Pemko Solok, Ormas Islam dan Kepala Kantor Kemenag Kota Solok beberapa waktu lalu," katanya, Senin (10/3/2025).
"Sedangkan untuk fidyah dikonfersikan dengan makanan pokok atau makanan yang sudah jadi," kata Mustafa.
Ia menyebutkan bahwa di besaran zakat fitrah Kota Solok dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras yang di makan sehari-hari.(*)
LSM dan Ormas Berbagi Takjil, hingga Aksi Damai di Pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Rasulullah, Memohon Keberkahan dan Dipertemukan Kembali dengan Ramadhan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan |
![]() |
---|
Korem 032/Wirabraja Undang Anak Yatim, Hadiri Bukber Beserta Gubernur, Forkopimda dan Awak Media |
![]() |
---|
Panduan Salat Kafarat: Tata Cara dan Niat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.