Ramadan 2025

Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H, Terbagi 3 Kualitas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TribunStyle/Kolase
RAMADAN 2025 - Ilustrasi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H/2025 M. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H/2025 M.

Kepala Baznas Tanah Datar, Yasmansyah, mengatakan besaran zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Kewajiban membayar zakat Fitrah bagi setiap muslim adalah sebanyak 2,5 Kg atau 3.5 Liter beras berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari," katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

"Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga bisa," sambungnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp17.200 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp43.000.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Sijunjung Dibagi 3 Kategori, Mulai Rp33 Ribu hingga Rp45 Ribu

Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp40.000.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas III dengan harga di bawah Rp15.000 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp35.000.

"Sementara itu kadar Fidyah sebanyak 1.5 Kg makanan pokok per hari dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp25.000," ujarnya.

Selain itu, kata Yasmansyah, zakat juga bisa dibayarkan melalui rekening Baznas Tanah Datar yang tertera dalam surat edaran.

"BAZNAS Kabupaten Tanah Datar siap memberikan Layanan Ibadah Zakat Fitrah dan Fidyah dengan cara transfer melalui rekening BAZNAS Tanah Datar dengan Nomor Rekening: 7203.02.20.00194-1 (Bank Nagari Syari'ah)," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved