Musisi Padang Minta Revisi SE

Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi

Selama waktu itu, para musisi tidak akan bekerja tetapi jika melewati batas waktu tersebut, belum keluar kebijakan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ketua LBH Padang Indira Suryani saat mendampingi puluhan musisi di Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang meminta Wali Kota Padang segera mencarikan solusi terkait persoalan para musisi yang tidak bisa bekerja selama Ramadhan karena surat edaran (SE) Wali Kota Padang.

Ketua LBH Kota Padang Indira Suryani mengatakan surat edaran Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H berbeda dibandingkan tahun lalu 2022.

Menurutnya, dalam SE tahun lalu, live music hanya dilarang selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Namun dalam SE tahun 2023 ini, larangan live music diterapkan selama bulan Ramadhan 1444H

"Ini masalah perut para musisi, respon Pemko Padang harus cepat," ujar Indirayani, Selasa (27/3/2023).

Baca juga: Musisi di Padang Minta RuangTetap Bekerja Selama Ramadhan, Sebut Tak akan Ganggu Orang Ibadah

Indriyani mengatakan selama ada kebijakan yang merugikan pihak, Pemko Padang harus segera merubah dengan kebijakan yang lebih repsentatif.

Lanjutnya, masalah ini sebenarnya, bisa dipercepat dan tidak perlu berleha-leha agar segolongan masyarakat tidak kelaparan.

"Kita berharap lebih cepat, sehari besok sudah ada penyelesainnya," katanya.

Indira Suryani mengatakan para musisi akan menunggu kebijakan Pemko Padang selama dua hari ini.

Selama waktu itu, para musisi tidak akan bekerja tetapi jika melewati batas waktu tersebut, belum keluar kebijakan, mereka akan tetap menggelar live music.

Baca juga: Live Musik hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pantai Padang Terancam Denda Rp 50 Juta

Puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.
Puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

"Kalau bisa satu hari kenapa harus lama-lama mengeluarkan kebijakan ini,  karena ada ratusan musisi yang terdampak," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.

Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.

Dalam edaran tersebut, live music tidak dibolehkan selama bulan Ramadhan, dampaknya musisi tidak bisa bekerja.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved