Musisi Padang Minta Revisi SE

Musisi Dilarang Live Music Selama Ramadhan, LBH Padang Minta Wali Kota Cepat Carikan Solusi

Selama waktu itu, para musisi tidak akan bekerja tetapi jika melewati batas waktu tersebut, belum keluar kebijakan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ketua LBH Padang Indira Suryani saat mendampingi puluhan musisi di Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang meminta Wali Kota Padang segera mencarikan solusi terkait persoalan para musisi yang tidak bisa bekerja selama Ramadhan karena surat edaran (SE) Wali Kota Padang.

Ketua LBH Kota Padang Indira Suryani mengatakan surat edaran Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H berbeda dibandingkan tahun lalu 2022.

Menurutnya, dalam SE tahun lalu, live music hanya dilarang selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Namun dalam SE tahun 2023 ini, larangan live music diterapkan selama bulan Ramadhan 1444H

"Ini masalah perut para musisi, respon Pemko Padang harus cepat," ujar Indirayani, Selasa (27/3/2023).

Baca juga: Musisi di Padang Minta RuangTetap Bekerja Selama Ramadhan, Sebut Tak akan Ganggu Orang Ibadah

Indriyani mengatakan selama ada kebijakan yang merugikan pihak, Pemko Padang harus segera merubah dengan kebijakan yang lebih repsentatif.

Lanjutnya, masalah ini sebenarnya, bisa dipercepat dan tidak perlu berleha-leha agar segolongan masyarakat tidak kelaparan.

"Kita berharap lebih cepat, sehari besok sudah ada penyelesainnya," katanya.

Indira Suryani mengatakan para musisi akan menunggu kebijakan Pemko Padang selama dua hari ini.

Selama waktu itu, para musisi tidak akan bekerja tetapi jika melewati batas waktu tersebut, belum keluar kebijakan, mereka akan tetap menggelar live music.

Baca juga: Live Musik hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pantai Padang Terancam Denda Rp 50 Juta

Puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.
Puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

"Kalau bisa satu hari kenapa harus lama-lama mengeluarkan kebijakan ini,  karena ada ratusan musisi yang terdampak," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, puluhan musisi di Kota Padang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mendatangi Balai Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi agar surat edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadhan 1444 H direvisi kembali.

Rian, salah seorang perwakilan musisi Kota Padang mengatakan surat edaran tersebut membatasi mata pencaharian musisi.

Dalam edaran tersebut, live music tidak dibolehkan selama bulan Ramadhan, dampaknya musisi tidak bisa bekerja.

"Kami tidak diberi kesempatan bekerja. Kami di sini ingin negosiasi agar SE ini dikaji ulang," ujar Rian.

Baca juga: Dagangannya Diangkut Petugas Satpol PP, Seorang Pedagang di Padang Histeris

Rian mengatakan, kedatangan musisi untuk menegosiasi agar surat edaran tersebut direvisi agar tetap bisa berlebaran saat hari raya nanti

Hingga kini, para musisi tersebut masih melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemko Padang.

Tampak Kasatpol PP Padang Mursalim, Kakan Kesbangpol Padang Tarmizi dan Plt Kabag Hukum Padang

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.

SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.

Baca juga: Viral Video Kericuhan Petugas Satpol PP dengan Pedagang di Kawasan Pantai Padang, Ini Kata Mursalim

Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).

Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha.

Di mana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.

Baca juga: Pedagang Makanan dan Minuman di Kota Pariaman Boleh Beroperasi Mulai Pukul 15.00 WIB

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved