Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ada 6 Poin yang Meringankan: Sopan hingga Masih Muda

Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Nika Afrilia | Editor: Nika Afrilia
Tangkapan layar YouTube Tribunnews
Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 200 Meter dari Atas Puncak

Ricky Rizal

Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved