Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ada 6 Poin yang Meringankan: Sopan hingga Masih Muda
Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Nika Afrilia | Editor: Nika Afrilia
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 200 Meter dari Atas Puncak
Ricky Rizal
Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.
Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
(*)
Bharada E
Bharada E menjalani sidang vonis
sidang vonis Bharada E
Ferdy Sambo
vonis Bharada E
1 tahun 6 bulan penjara
Profil Desnayeti, Hakim Agung Asal Bukittinggi yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti |
![]() |
---|
Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Pakar Unand sebut Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.