Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ada 6 Poin yang Meringankan: Sopan hingga Masih Muda

Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Nika Afrilia | Editor: Nika Afrilia
Tangkapan layar YouTube Tribunnews
Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa.

Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Kembalikan Motor Hasil Curian Tapi Ambil Dompet, Pria di Padang Pariaman Ditangkap

Putri Candrawathi

Setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kuat Maruf

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved