Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung buka menjelaskan soal pergantian tim JPU dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang perkara peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo kini ikut terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Menanggapi itu, Kejaksaan Agung buka menjelaskan soal pergantian tim JPU dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Pergantian jaksa penuntut umum itu disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai hal biasa.

 Menurutnya, pergantian itu sebagai bentuk penyegaran dalam tim JPU.

Dia kemudian menyinggung kasus Ferdy Sambo, di mana juga terdapat pergantian anggota tim JPU.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Sidang Kasus Narkobanya Pemborosan Uang Negara

"Penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang telah mengganti beberapa tim Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, pergantian anggota tim JPU itu dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penguatan proses pembuktian di persidangan.

"Karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ujarnya.

Pihak Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa pergantian anggota tim JPU merupakan kewenangan Kejaksaan.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga: Pakar Unand sebut Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal

Karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan agar penasihat hukum terdakwa perkara ini, Hotman Paris tak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim JPU yang telah diganti.

"Pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka. Surat pergantian atau penambahan tim Jaksa Penuntut Umum disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Hotman Paris sebagai penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa melontarkan keberatan pergantian anggotan tim JPU dalam persidangan Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Di luaran kita dengar terjadi pergantian kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman Paris.

Bahkan Hotman Paris mengaku melihat adanya jaksa yang pernah ditugaskan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Saat Sidang, Irjen Teddy Marahi Penyidik Polda Metro Jaya Soal Status Positif Narkoba

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved