Pakar Unand sebut Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal
Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal), yang lebih berat ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal), yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan publik pasca sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL menilai bahwa vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, merupakan hasil dari sikap para terdakwa sendiri yang tidak jujur selama persidangan, namun justru menyulitkan pengungkapan fakta.
Walaupun pada dasarnya hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, sehingga tidak ada permasalahan hukum dengan vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
“Hukum pidana menghukum ketercelaan (blameworthiness) dari suatu perbuatan. Semakin tercela suatu perbuatan maka semakin berat sanksi pidana yang diberikan,” ujar Dr. Nani dikutip pada Selasa (20/2/2023).
Dr. Nani menjelaskan, perbuatan Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi polisi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai aktor intelektual (pihak yang merencanakan) untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Memerintahkan anak-anak buahnya melakukan penembakan dan mengelabui hukum dengan membuat skenario sedemikian rupa yang seakan-akan menganggap dirinya lebih tinggi dari hukum dinilai sebagai blameworthiness yang patut diberikan hukuman.
Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh hukum bagi seorang perwira polisi adalah untuk menjaga ketertiban hukum dan mengayomi masyarakat, bukan malah untuk menghilangkan nyawa seorang manusia yang notabene juga adalah ajudan yang seharusnya ada dalam lindungannya.
Namun, sikap Ferdi Sambo yang tidak mengungkapkan fakta sebenarnya dari apa yang terjadi di depan pengadilan, membuat nilai ketercelaan tersebut semakin besar.
Dr. Nani menyebut, Sambo (termasuk ketiga terdakwa lain) berusaha untuk mengelabui hukum dengan memberikan keterangan yang menyulitkan pengungkapan fakta yang sebenarnya. Hal itulah yang berpengaruh pada keputusan hakim yang akhirnya dijatuhkan pada Senin (13/2/2023) lalu.
“Hukum Acara Pidana Indonesia dalam pembuktiannya menggunakan teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie), yang menghendaki adanya alat bukti yang ditentukan secara limitatif dalam undang-undang serta diikuti pula adanya keyakinan hakim bahwa tindak pidana secara materil benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah,"
Baca juga: Rangkuman Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E
"Apabila hakim dalam kasus Sambo berpandangan bahwa dengan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim memiliki keyakinan terdakwa bersalah dan dengan ketercelaan yang dimiliki layak untuk dipidana mati, maka putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” papar Dr. Nani.
Atensi publik yang luar biasa terhadap kasus ini sejak pertama kali dikuak ke media pun dinilai Dr. Nani sedikit banyaknya memberikan pengaruh pada penilaian dari hakim.
Perhatian yang besar dari masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses hukum yang berjalan, dalam memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya seperti seharusnya.
“Di satu sisi, perhatian yang besar dari masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses hukum yang berjalan, dalam memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya dengan baik,"
"Namun, di sisi lain tidak dapat dihindari masyarakat akan memberikan penilaian terhadap proses hukum yang berjalan dan mungkin akan secara tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian hakim,” tambahnya.
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Anggota DPR Ahmad Sahroni Ingin Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Wanda Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati dan Banjir Bandang di Hanyutkan 2 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.