Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Ferdy Sambo divonis atau dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis yang berlangsung Jumat
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Ferdy Sambo divonis atau dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis yang berlangsung Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Imam.
"dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibatkan sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya secara bersama-sama," lanjutnya.
Baca juga: Rangkuman Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E
Adapun hal meringankan dalam putusannya, hakim menilai tidak ada yang meringankan bagi Sambo selama persidangan.
Sedangkan hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan pada ajudan sendiri.
Ajudan tersebut telah mengabdi kurang lebih 3 tahun kepada Sambo.
Lalu pembuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam kepada keluarga korban.
Menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Apalagi terdakwa sebagai Pejabat Utama Polri, yaitu Kadiv Propam," ucapnya.
Baca juga: Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tembak Kepala Korban hingga Tewas
Kemudian Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri secara nasional maupun internasional.
Sambo juga membuat anggota Polri lainnya terlibat.
Selama persidangan, hakim menilai Sambi memberikan keterangan berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada yang meringankan dalam perkara ini," tegas Hakim ketua.
Sekedar informasi, putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu hukuman penjara seumur hidup. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Anggota DPR Ahmad Sahroni Ingin Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Wanda Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati dan Banjir Bandang di Hanyutkan 2 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.