Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ferdy Sambo divonis atau dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis yang berlangsung Jumat

|
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kompas TV 

TRIBUNPADANG.COM - Ferdy Sambo divonis atau dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis yang berlangsung Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan dikutip dari Kompas TV.

Majelis hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Imam.

"dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibatkan sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya secara bersama-sama," lanjutnya.

Baca juga: Rangkuman Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E

Adapun hal meringankan dalam putusannya, hakim menilai tidak ada yang meringankan bagi Sambo selama persidangan.

Sedangkan hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan pada ajudan sendiri.

Ajudan tersebut telah mengabdi kurang lebih 3 tahun kepada Sambo.

Lalu pembuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam kepada keluarga korban. 

Menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Apalagi terdakwa sebagai Pejabat Utama Polri, yaitu Kadiv Propam," ucapnya.

Baca juga: Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tembak Kepala Korban hingga Tewas

Kemudian Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri secara nasional maupun internasional.

Sambo juga membuat anggota Polri lainnya terlibat.

Selama persidangan, hakim menilai Sambi memberikan keterangan berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada yang meringankan dalam perkara ini," tegas Hakim ketua. 

Sekedar informasi, putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu hukuman penjara seumur hidup. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved