Sidang Banding Ferdy Sambo

Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Briga

Editor: Mona Triana
Ferdy Sambo 1
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023) 

TRIBUNPADANG.COM - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).

Sebelum membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim telebih dahulu membacakan kajian atas memori banding dari kedua belah pihak.

Setelah dikaji, Pengadilan Tinggi menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dikutip dari tayangan Kompas Tv.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomo 796/PidB/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti

Sementara itu orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengaku optimistis banding yang dilakukan semua terdakwa kasus pembunuhan anaknya akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat mengatakan, keyakinan tersebut juga yang menjadi harapan dari keluarga.

"Kami berharap kepada majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta akan menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023).

Setelah menyaksikan keputusan dari Majelis hakim atas banding yang dilakukan Ferdy Sambo, Samuel juga merasa yakin hukuman yang akan diberikan kepada semua terdakwa tidak akan turun dari putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimis tidak akan ada yang turun dari hukuman semua terdakwa, dan itu yang menjadi harapan kami," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan Ferdy Sambo, ia mengatakan hal tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo yang tak bisa dihalangi.

"Terkait kasasi, itu hak mereka, tidak bisa kita halangi," pungkasnya.

Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Hakim Sepakat Ada Pidana Mati

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved