Sidang Banding Ferdy Sambo
Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Briga
Editor:
Mona Triana
Ferdy Sambo 1
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023)
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati dan Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang
Berita Terkait: #Sidang Banding Ferdy Sambo
| Ramalan Zodiak Jumat, 7 November 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo |
|
|---|
| Stadion Utama Sumbar di Sikabu Disiapkan untuk PON 2032, Percepatan Pembangunan Dilakukan |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca BMKG di Sumbar, Hujan Lebat dan Petir Berpotensi Terjadi Hingga Sore Ini |
|
|---|
| Kecelakaan di Mangguang Pariaman, Pengendara Yamaha Mio Tewas Diduga Tabrak Lari |
|
|---|
| Gubernur Mahyeldi Dukung Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Jambi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.