Sidang Banding Ferdy Sambo

Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Briga

Editor: Mona Triana
Ferdy Sambo 1
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding vonis pidana mati mantan kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023) 

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati dan Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved